Targetberita.co.id Sulawesi Tengah, Menjelang penutupan tahun 2025, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengetuk palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua, Rabu (31/12/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, yang membuka agenda dengan mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV terkait proses pengawasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat hingga tahap pengesahan.
Sejak ditetapkan di Palu pada 31/12/2025 pukul 10.00 WITA, Perda MHA Sulawesi Tengah akan mulai berlaku setelah teregistrasi dan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Novalina, menegaskan bahwa pengesahan PERDA ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah daerah bersama legislatif dalam melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
“Ini bukan proses yang main-main. Pemerintah dan legislatif telah mendorong lahirnya PERDA ini secara serius. Tantangan ke depan adalah implementasi yang harus terus didorong dan dikawal,” tegas Novalina.
Pengesahan Perda MHA Sulteng menjadi puncak perjuangan panjang selama kurang lebih enam tahun, sejak 2019 hingga 2025, yang diadvokasi oleh KARAMHA (Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat). Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil nyata di tingkat provinsi.
Direktur Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru, yang juga tergabung dalam KARAMHA, menyampaikan bahwa kehadiran Perda PPMHA di level provinsi sangat dinantikan oleh komunitas Masyarakat Hukum Adat, terutama mereka yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten dan kota.
Menurut Amran, ditetapkannya PERDA PPMHA Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bagian penting dari kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak-hak lainnya. Di antaranya adalah penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta pendaftaran tanah ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN pasca terbitnya Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
“Ini langkah maju. Dengan disahkannya Perda PPMHA di tingkat provinsi, Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke delapan di Indonesia yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat, mengikuti Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi,” ujar Amran.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menegaskan bahwa secara substansi, PERDA MHA memiliki arti strategis, tidak hanya bagi masyarakat adat tetapi juga bagi daerah dalam menjalankan peran perlindungan.
“Paling tidak, dengan adanya PERDA yang diperkuat melalui SK Gubernur, masyarakat hukum adat yang berada lintas kabupaten dan kota memiliki perlindungan hukum yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan aspek paling krusial dalam PERDA ini, karena melalui regulasi tersebut negara secara resmi mengakui eksistensi dan hak-hak masyarakat adat.
(Red)












