logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

MK Cabut Imunitas Jaksa, Kejagung: Momentum Perkuat Integritas Penegak Hukum

414
×

MK Cabut Imunitas Jaksa, Kejagung: Momentum Perkuat Integritas Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah ketentuan terkait perlindungan hukum terhadap jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/10/2025), MK menyatakan bahwa aparat penegak hukum kini dapat melakukan penangkapan terhadap jaksa tanpa perlu izin dari Jaksa Agung, khususnya dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana berat.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Putusan ini mengubah Pasal 8 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang sebelumnya mewajibkan izin Jaksa Agung untuk memanggil, memeriksa, atau menangkap seorang jaksa.

MK menilai bahwa pengecualian perlu diberikan dalam kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus.

Penegasan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan menyelaraskan perlakuan hukum terhadap seluruh aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum, termasuk bagi jaksa.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua aparat harus tunduk pada prinsip keadilan yang sama,” ujar Arsul.

Namun, dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan M Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion.

Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut seharusnya tetap berlaku sebagai bentuk perlindungan profesional, bukan imunitas absolut.

Respons Kejaksaan Agung
Menanggapi putusan MK, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan perubahan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa bukanlah individu yang kebal hukum.

“Putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh jaksa untuk bekerja lebih profesional dan menjaga integritas. Kami menyambut baik sebagai bentuk penguatan akuntabilitas,” kata Anang di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa pengecualian dalam pasal yang telah diubah hanya berlaku untuk kasus-kasus berat, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas jaksa secara umum.

Latar Belakang Permohonan
Perkara ini terdaftar dengan nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Kejaksaan memberikan kewenangan ganda kepada institusi kejaksaan, yakni sebagai penyidik dan penuntut, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam mekanisme check and balances.

MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan beberapa pasal tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 35 ayat 1 huruf e dan penjelasannya.

Dengan putusan ini, diharapkan sistem penegakan hukum di Indonesia semakin transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa pengecualian.

(Farid Hidayat)