logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNews

Mobil Siaga Desa Karangnunggal Diduga Melanggar Aturan, Polos Tanpa Identitas Resmi

73
×

Mobil Siaga Desa Karangnunggal Diduga Melanggar Aturan, Polos Tanpa Identitas Resmi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Sebuah kendaraan siaga yang seharusnya menjadi fasilitas Pelayanan Masyarakat Didesa Karangnunggal, kecamatan cirinten kabupaten Lebak, ditemukan dengan kondisi polos tanpa atribut resmi, Selasa (26/8/2025).

Kendaraan ini tidak memiliki logo, nama instansi, atau stiker yang menunjukkan identitas sebagai mobil siaga, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran aturan terkait penggunaan kendaraan dinas.

Hasil pantauan dilapangan menunjukkan bahwa mobil tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti kendaraan identitas visual dan perlengkapan medis dasar.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kendaraan untuk keperluan diluar tugas resmi. Selain itu ketiadaan atribut resmi membuat warga desa merasa ragu menggunakan fasilitas tersebut.

Seorang warga inisial (R) mengungkapkan, ” mobil siaga kerap disimpan dirumah kepala desa, bukan dikantor Desa, mobil itu lebih mirip mobil pribadi karena tidak ada atribut resminya. Kami jadi sungkan untuk meminjam, apalgi prosedurnya tidak jelas,” ujarnya.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran lain terkait transparansi pengelolaan anggaran Desa, Mereka mengaku tidak pernah melihat terkait laporan penggunaan dana desa. Hal ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.

Ketika dikonfirmasi Via WhatsApp, kepala desa Karangnunggal, (Marno) tidak memberikan jawaban apa-apa, diduga ia enggan menjawab pertanyaan dari awak media, Atau mungkin alergi terhadap wartawan.

Praktik ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah desa.

Mobil dinas dengan atribut resmi bukan hanya soal estetika, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan pelayanan.

Kasus ini diduga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan dari badan permusyawaratan desa (BPD), pemerintah kecamatan dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).

Pengawasan minim membuat pemerintah desa merasa persoalan tersebut tidak perlu perhatian utama.

Demi menjaga kepercayaan masyarakat, pihak terkait perlu segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kendaraan dinas, seperti mobil siaga, memenuhi aturan yang berlaku.

Hal ini termasuk menambahkan atribut resmi dan memastikan fasilitas tersebut dikelola sesuai fungsinya.

(Apiyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *