logo tb
BatamBeritaDaerahNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Modus Baru Penyelundupan di Batam Digagalkan Bea Cukai, 327 HP dan Narkoba Disita

101
×

Modus Baru Penyelundupan di Batam Digagalkan Bea Cukai, 327 HP dan Narkoba Disita

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Batam – Kepulauan Riau, Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmen tersebut sebagai upaya konkret dalam menekan peredaran barang ilegal secara berkelanjutan.

“Jika saya meloloskan barang impor ilegal, berarti saya mengkhianati negara,” tegasnya pada Minggu (10/8/2025).

Ia menekankan, integritas dan sinergi menjadi kompas bagi seluruh jajaran Bea Cukai di Indonesia, termasuk Batam, dalam menjalankan pengawasan dan penindakan secara profesional.

Sejalan dengan arahan tersebut, Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam mencatat 257 kasus penindakan pada periode 14 Juli–5 Agustus 2025.

Operasi dilakukan di jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan petugas dalam merespons ancaman penyelundupan.

“Setiap perkara yang ditangani tidak hanya menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” tegas Zaky.

Dari 163 laporan pelanggaran kepabeanan dan cukai yang ditindaklanjuti, tercatat nilai barang sebesar Rp. 7,69 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 2,1 miliar.

Kinerja Nilai Hasil Intelijen (NHI) Bea Cukai Batam meningkat 81,8%2025 sejak pembentukan Satgas, menunjukkan efektivitas deteksi dini dan pemetaan risiko.

Penindakan yang dilakukan mencakup beragam modus, di antaranya Penggagalan penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal, dan Penyitaan 327 unit telepon genggam di bandara yang disembunyikan untuk menghindari kewajiban kepabeanan.

Di sektor narkotika, petugas berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan dengan barang bukti 403 gram methamphetamine, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam dan 8 butir tramadol.

Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga penyelundupan langsung melalui pelabuhan.

Dalam pengawasan cukai, operasi pasar berbasis geotagging di seluruh kecamatan Kota Batam berhasil mengamankan 4,97 juta batang rokok ilegal dan 374,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp. 3,75 miliar dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tingkat ritel.

Bea Cukai Batam juga menetapkan 206 dokumen SPTNP dengan total tagihan Rp. 2,8 miliar, meningkat 104% dibanding rata-rata bulanan sebelumnya. Capaian ini mencerminkan ketelitian dan ketegasan dalam memastikan setiap nilai barang impor sesuai ketentuan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja terpadu lintas bidang, kolaborasi dengan instansi penegak hukum lain, serta dukungan masyarakat. Ini bukan garis akhir, tetapi pijakan awal untuk bekerja lebih keras dan menjaga setiap rupiah penerimaan negara,” pungkas Zaky.

(Red)