Targetberita.co.id Jakarta, Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, menghasilkan 6 butir kesimpulan, Rabu (13/3/2024).
Adapun ke 6 kesimpulan yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI. Abdulllah Azwar Anas, S.Pd., S.S.M.Si, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara. Drs. Haryomo Dwi Putranto, M. Hum antara lain, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa Pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non ASN sebegaimana amanat pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu dalam rangka menyelesaikan pengangkatan tenaga non ASN, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PANRB meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024 sesuai dengan jumlah tenaga non ASN yang ada di setiap instansi.
Junaedi, S.IP yang merupakan seorang tenaga non ASN Kecamatan Teluknaga, merasakan terharu atas keputusan akan kabar terkait non ASN Kabupaten Tangerang yang akan diangkat menjadi PPPK, tuturnya.
Dirinya yang telah mengabdi menjadi non ASN di Kecamatan Teluknaga, selalu melaksanakan kinerja walaupun dirinya bukanlah ASN, namun loyalitas untuk Pemerintahan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dilaksanakannya dengan penuh ke iklasan, tuturnya.
Lain halnya dengan Ragil Bahraen, yang juga menjadi non ASN disalah satu instansi Pemerintahan Kab. Tangerang, ia sangat bersyukur kalau seluruh rekan rekan sejawatannya dapat diangkat menjadi PPPK, tuturnya.
Semoga apa yang telah dilakukan rekan rekan sejawat selaku non ASN, apabila nanti diangkat menjadi PPPK, dapat semakin membuktikan kinerja dan loyalitas kepada Pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(Daniel Turangan)













