logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Toko Kosmetik & Warung Sembako, Aktivis Desak Aparat Bertindak

31
×

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Toko Kosmetik & Warung Sembako, Aktivis Desak Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Fenomena peredaran obat keras golongan G semakin meresahkan masyarakat. Belakangan, penjualan obat berbahaya ini tidak hanya ditemukan di apotek ilegal, tetapi juga marak dijajakan di toko kosmetik, warung sembako, hingga kedok warung makan sederhana seperti “perkedel”.

Dari hasil penelusuran, sejumlah warung dan toko yang seharusnya menjual kebutuhan pokok atau kosmetik justru diam-diam menyediakan obat golongan G. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan ada yang memakai sandi khusus agar tidak terendus aparat.

Salah satunya berada di jalan simpang macan, Kel. Pegadungan, kec. Kalideres, Jakarta Barat, dengan terang-terangan menjual obat kepala semua unsur usia dari muda maupun tua dan terkesan terkesan kebal hukum.

Hal ini sangat disayangkan, diduga ada oknum APH yang membackup hingga terkesan adanya pembiaran.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kami berharap instansi terkait harus memiliki sikap tegas agar generasi penerus bangsa dapat terhindar menjadi masyarakat yang tidak berguna, tuturnya.

Ia menambakan, warga mengaku resah, sebab obat keras tersebut bisa dibeli bebas oleh siapa saja.

“Harusnya kan obat begitu hanya ada di apotek dengan resep dokter, tapi di warung dekat rumah bisa beli bebas, ini bahaya untuk anak-anak muda,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komunitas Pemerhati Kebijakan Bangsa (KPKB), Dede Mulyana, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan.

“Penjualan obat keras golongan G secara ilegal harus dikupas tuntas. Jangan sampai ada pembiaran, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Aparat penegak hukum harus segera bergerak cepat dan tegas,” jelas Dede Mulyana.

Menurut aturan, obat golongan G masuk kategori obat keras yang penggunaannya wajib dengan pengawasan dokter.

Penjualan bebas tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama dinas terkait segera menindak para pelaku.

Maraknya penjualan obat keras berkedok toko kosmetik maupun warung sembako mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang harus segera diberantas.

(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *