Targetberita.co.id Bengkulu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan sekaligus menahan Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di kawasan Pasar Panorama.
Tak hanya itu, Parizan juga diduga terlibat praktik pemerasan terhadap para pedagang yang ingin mendapatkan kios baru di pasar terbesar di Kota Bengkulu tersebut.
Langkah tegas itu diumumkan Kejari pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sejurus setelah penetapan status tersangka, Parizan langsung digiring ke Lapas Bentiring untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan aset milik Pemkot Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, Parizan diduga membangun sejumlah kios baru di atas lahan Pasar Panorama yang sejatinya merupakan aset negara.
Ironisnya, pembangunan dilakukan tanpa izin resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tak berhenti di situ. Setelah kios selesai dibangun, tersangka diduga menjualnya kepada para pedagang dengan harga selangit.
Nilai pungutan bervariasi, mulai Rp. 55 juta hingga Rp. 310 juta per unit kios.
Bagi pedagang kecil, angka itu jelas tidak masuk akal.
Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Menurutnya, jaksa penyidik telah mengantongi bukti yang kuat.
“Jaksa penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sehingga cukup untuk menetapkan saudara PH sebagai tersangka. Ini bentuk komitmen kami untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekaligus melindungi hak masyarakat kecil,” tegas Fri Wisdom.
(Red)













