Targetberita.co.id Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. di copot dari Jabatannya karena terima uang dari penanganan kasus Investasi bondong Robot trading Fahrenheit.
Pencopotan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amang Supriatna pada Kamis (1/10/2025) yang lalu.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” kata Anang.
Sungguh memalukan, bagaimana penggelapan barang bukti yang seharusnya dijadikan sebagai BB justru di tilep dan dibagi-bagikan ke segerombolan jaksa di Jakarta Barat.
Dikutip dari Tempo.co, Seorang Jaksa bernama Azam Akhmad Akhyas menilap barang bukti berupa uang senilai Rp. 11.7 dalam di Kejaksaan Negeri Jakarta.
Uang jarahan itu katanya dibagi-bagikan ke petinggi-petinggi Kejaksaan di Jakarta Barat. Hala itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa.
Azam Akhmad Akhyas membagi-bagikan uang tersebut ke beberepa jaksa, diantaranya; Mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting Rp. 500 juta, Kasi Barang Bukti Dody Gazali Rp. 300 juta, mantan Kasi Pidum Sunarto Rp. 450 juta, Kasi Pidum M. Adib Adam Rp. 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Baroto Rp. 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta.
Dari uang jarahannya, Azam Akhmad Akhyas juga memberikan kepada istrinya Tiara Andini, senilai Rp. 8 miliar. Lalu kepada kakak Azam sebesar Rp. 200 juta, dan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 1,1 miliar.
Pencopotan ini telah terkonfirmasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono. Namun, ia tak merinci apa saja jenis hukuman yang dijatuhkan. “Sudah,” ujar dia pada Selasa (30/9/2025 lalu.
Hendri Antoro, S.Ag., S.H., mantan Kepala Kejaksaan Jakarta Barat itu disebut-sebut menerima uang dari Azam sekitar Rp 500 juta melalui pejabat selevel Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2023.
(Farid Hidayat)