Targetberita.co.id Tulang Bawang – Lampung, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) melakukan kegiatan operasi penegakan perda tentang larangan produksi penimbunan, pengedaran dan penjualan miras di wilayah Kota Menggala Tuba.
Kegiatan operasi penegak perda dilakukan di Kota menggala mulai pukul 21.30 sampai dengan 22.30 WIB. Bersama TNI Kodim 0426 Tuba yang dipimpin langsung kasat Satpol-PP R. Penli Gusli PNR. S.E., M.H dan Kabit Trantibum, Diah Mandasari, S.kom., M.M Serta Kabit Perda, Ardiyanto Mahdi, S.H,. M.M dan para anggota Satpol-PP Tuba berjumlah 5 mobil. Selasa,. (28/10/2025)
Dari informasi yang dihimpun awak media ini, penggrebekan terhadap Lapo tuak tersebut di lakukan Satpol-PP dan TNI Kodim 0426 Tuba pada malam Selasa (27/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB hingga 10.30 WIB.
“Tadi malam kami lakukan kegiatan pembinaan terhadap sejumlah orang yang ditemukan dilokasi Lapo tuak di belakang Lampung post. Tadi malam juga penjual dan pembelinya langsung kami lakukan pembinaan,” kata Riduan Syam. S.E., saat dikonfirmasi awak media ini melalui via telpon wasshap.
“Ridwan Syam, S.E., menyampaikan, bahwa penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas Lapo yang dinilai meresakan warga.
Dijelaskan Ridwan Syam, S.E., selaku Pejabat Fungsional Sat Pol-PP Tuba, dalam pelaksanaan tugas telah disampaikan teguran lisan menyusul teguran tertulis.
Dengan penyampaian peraturan daerah Kota Menggala, kepada para pedagang, pelaku usaha dan pembeli menghentikan kegiatan berdagang tuak dan lainnya seperti laporan dari para masayarakat karena telah meresahkan warga khususnya warga Menggala yang berlokasikan di belakang Lampung post gunung sakti, kelurahan Menggala selatan, kecamatan Menggala, kabupaten tulang bawang, provinsi lampung.
“Ditemui lokasi yang menjadi laporan warga melalui link pemberitaan pada siang hari senin, malam hari selasa ini tim gabungan mengambil langkah cepat dan bergegas melaksanakan penertipan yang di maksud dalam laporan masyarakat melalui media yang beredar di wilayah Menggala Tuba.
“Kami juga memberikan penekanan bahwa jangan ada lagi peminum yang berkumpul hingga larut malam ditempat penjual tuak dan minuman yang lainnya. Jangan membunyikan musik, pedagang tidak boleh melayani peminum minuman jenis tuak dan minuman lainnya di tempat,”
sambungnya. “Riduan Syam, S.E., menegaskan pihaknya bakal menutup Lapo tuak tersebut dan menyita seluruh barang dagangannya jika masih melanggar larangan itu. “Apabila penjual minuman tuak dan minuman lainnya tidak mengindahkan pembinaan dan himbauan yang telah disampaikan, maka akan dilakukan penutupan serta penyitaan,” pungkasnya.
(Ahmad Taufik)













