Targetberita.co.id Jakarta, Dugaan Penilapan barang bukti uang senilai Rp. 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tidak hanya melibatkan bekas Jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang kini menjadi terdakwa.
Diduga, kasus ini melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
“Jika memang benar barang bukti dijual atau dibagikan kepada oknum yang ada di Kejari Jakbar, apapun jabatannya, masing-masing personil harus bertanggung jawab atas uang atau benda yang telah diterima padanya,” ucap pakar hukum pidana, Prof Mudzakir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) malam.
Perlu diketahui, di dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 8 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, uang senilai Rp. 11,5 miliar digunakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut: Rp. 8 miliar dipindahkan ke rekening Tiara Andini, istri terdakwa Azam dan sebesar Rp. 2 miliar digunakan untuk membayar asuransi BNI Life; Sebanyak Rp. 2 miliar disimpan dalam deposito BNI; Rp. 3 miliar untuk membeli tanah dan bangunan rumah.
Kemudian, Rp. 1 miliar digunakan terdakwa untuk umroh dan keluar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain Rp. 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura di money changer dengan ditransfer melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto; sebanyak Rp. 300 juta diserahkan terdakwa kepada saksi Dodi Gazali Emil selaku Plh Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kasi Barang Bukti (BB), dan Kajari Jakarta Barat, sekitar bulan Desember 2023.
Terdakwa juga memberikan Rp500 juta kepada saksi Iwan Ginting selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 25 Desember 2023 di Citos dengan disaksikan Sunarto, mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat; Sebanyak Rp. 450 juta kepada saksi Sunarto mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan nomor rekening 173004.
Lalu, Rp. 300 juta kepada saksi Adib Adam selaku mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai; Rp. 200 juta kepada saksi Indra selaku Kasubsi Pratut Kajari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto nomor 71511000243, Rp. 150 Juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai, Rp. 200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer dan Rp. 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Prof Mudzakkir menegaskan tidak semestinya jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta hanya menjadikan bekas Jaksa Azam sebagai objek penderita.
Sebab, oknum mantan pejabat dan pejabat aktif disebut menerima aliran dana dari terdakwa.
“ Intinya semua personal yang menerima aliran dana tersebut ikut juga diproses. Jadi satu paket ”, tegasnya.
Dirinya juga menyindir soal pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Jakbar oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang konon hingga kini hasil pemeriksaannya tidak diketahui publik.
“Oknum jaksa itu tidak melanggar kode etik, tetapi melanggar hukum pidana. Jadi tidak boleh ada yang melindunginya,” tegasnya lagi.
Untuk itu, Muzakkir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengambil alih penanganan kasus penilapan uang barang bukti investasi bodong senilai Rp. 11,5 miliar.
(Agus)