logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Panitera Berikan Draf Putusan untuk Dikoreksi kepada Advokat

91
×

Panitera Berikan Draf Putusan untuk Dikoreksi kepada Advokat

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), telah memberikan draf putusan lepas (ontslag) terkait kasus korupsi crude palm oil (CPO) kepada advokat Marcella Santoso (MS) untuk dikoreksi.

“Beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WG selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain kepada MS, draf tersebut juga diberikan kepada Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat dan dosen.

Pemberian draf ini bertujuan agar dikoreksi untuk memastikan putusan yang dibuat sudah sesuai dengan permintaan tertentu.

“Perbuatan tersangka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi,” ucap Abdul Qohar.

Tersangka Diduga Memberikan Informasi Palsu dalam proses penyidikan, baik MS maupun JS tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal fakta yang sebenarnya.

“Tersangka masuk dalam orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama penyidikan,” kata Abdul Qohar.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas ini, yakni WG (Wahyu Gunawan), MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta), DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), AM (Ali Muhtarom), dan MSY (Muhammad Syafei).

Tersangka MS juga turut dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan bersama JS (Junaedi Saibih) dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV.

(Daniel Turangan)