logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Pasca Dicopot dari Kursi Ketum PBNU, Gus Yahya Pecat Gus Ipul

24
×

Pasca Dicopot dari Kursi Ketum PBNU, Gus Yahya Pecat Gus Ipul

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta,  Yahya Cholil Staquf diberhentikan dari jabatan sebagai Ketau Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).

Pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Surat edaran itu beredar ke publik pada Rabu (26/11/2025) dan ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.

Dikutip dari Antara, Khatib PBNY, Ahmad Tajul Mafakir membenarkan adanya surat edaran tersebut dan membenarkan telah menandatangani surat tersebut.

“Ya, betul,” kata Ahmad Tajul Mafakir, Rabu (26/11/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketau Umum PBNU terhitung hari ini, Rabu (26/11/2025).

Dengan adanya keputusan tersebut, Gus Yahya tidak lagi punya wewenang atau hak menggunakan atribut serta fasilitas yang melekat dengan jabatan Ketua Umum PBNU.

Lebih rinci, dalam surat edaran tersebut, tertuang untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.

Lalu Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

Disebutkan juga dalam surat tersebut, selama kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam.

Gus Yahya, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdatul Ulama jika keberatan atas keputusan tersebut.

“Sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama,” bunyi surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Gus Yahya didesak mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil risalah Rapat Harian Syuriah PBNU.

Dalam risalah tersebut, Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU, meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Terkait desakan tersebut, Gus Yahya mengeluarkan pernyataan bahwa dia tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua Umum PBNU,” tulis Gus Yahya melalui akun Instagram @yahyacholilstaquf.

Gus Yahya mengatakan bahwa dia mendapat mandat untuk memimpin NU selama 5 tahun sehingga ia akan menjalani itu selama 5 tahun.

“Insyā Allāh saya sanggup,” tambah Gus Yahya.

(Agus)

Penulis: AgusEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *