Targtberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tidak berkutik diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Rabu (4/3/2026), di kediamannya.
Tersangka yang diamankan berinisial M F alias G (23) yang merupakan warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Penangkapan berdasarkan laporan Nomor : LP / B / 16 / I / 2026 / SPKT / POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, di benteng sungai persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Saat itu korban bersama istrinya Samsiah sedang bekerja di ladang mencabut rumput dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam BK 4017 XBC, yang diparkir kurang lebih sekitar 100 meter dari lokasi.
Beberapa saat kemudian Samsiah terkejut melihat sepeda motor yang diparkir di benteng sungai persawahan sudah tidak ada lagi/hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Firdaus, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Operasi yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H, berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026.
Dengan cepat Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial M F alias G, di rumahnya Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, beserta barang bukti satu buah STNK sepeda motor Honda Supra 125 BK 4017 XBC.
Ketika diinterogasi cepat, pelaku menerangkan bahwa ia bersama temannya inisial S dan A pada saat melakukan pencurian tersebut.
Berdasarkan informasi itu tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku S dan A, namun tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya pelaku M F alias G langsung di boyong ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Binrod kepada awak media menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku M F alias G menerangkan bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor sudah 25 kali di wilayah kabupaten yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa sepeda motor Honda Supra 125 milik korban tersebut telah di jual oleh pelaku inisial A yang masih DPO di kota Medan.
“Sampai saat ini tim masih tetap melakukan pengembangan, serta pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, S.H, menambahkan bahwa tersangka melanggar pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasi Humas juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motornya, agar melaporkan ke Sat Reskrim Polres Sergai dengan membawa berkas surat-surat kendaraan.
(Roni P Purba)












