logo tb
BantenBeritaHukumNewsTerkiniTNI / POLRI

Pelaku pencurian Rumah kosong di bekuk

119
×

Pelaku pencurian Rumah kosong di bekuk

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Sabtu (20 /4/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus berinisial FAF (30), sementara rekannya MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi, tuturnya.

Berawal satu hari sebelum lebaran, selasa (9/4/2024), AK (29) selaku korban pencurian selaku warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Kec. Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong, kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/4 2024).

Saat korban dan keluarga kembali ke rumah, dirinya mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Dan setelah di cek ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku, Rabu (17/4/2024)

Kerugian yang diderita korban yang diambil pelaku antara lain handphone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga, Sabtu (20/4/2024) ungkapnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya, terang Wahyu.

Kapolsek mengatakan, pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban, ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah hukum Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut, ujar Kapolsek lagi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Daniel Turangan)