logo tb
BantenBeritaDaerahHukumLebakNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Peleburan Aki Bekas Ilegal di Curugbitung Dilaporkan Ke polres Lebak diduga mencemarkan lingkungan

58
×

Peleburan Aki Bekas Ilegal di Curugbitung Dilaporkan Ke polres Lebak diduga mencemarkan lingkungan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten,
Ditemukan pengolahan logam timah di Curugbitung Lebak Banten dilaporkan ke polres Lebak, karena diduga ilegal tak memiliki izin dari dinas terkait, Kamis (19/6/2025).

Saat di konfirmasi, Asep selaku humas di perusahan tersebut membenarkan
Bahwa perusahaan yang di kelola oleh dirinya sedang di laporkan ke polres Lebak dan proses hukum sedang berjalan ungkapnya dalam pesan singkat WhatsApp.

Dani saeputra aktivis Lebak Banten meminta kepada pihak APH untuk segara menindak tegas para pengusaha di Lebak yang tidak taat aturan.

” saya berharap di kabupaten Lebak ini semua pengusaha bertanggung jawab untuk kewajiban menempuh izin
Agar pendapatan daerah (PAD)
Meningkat dan dirasakan oleh masyarakat kabupten Lebak ” papar Dani saeputra, Selasa (17/6/2025).

Menurut keterangan warga terdekat perusahan peleburan aki bekas itu sudah sejak lama jadi buah bibir masyakarat karena mengakibatkan Asap tebal dan mengandung B3.

” Kami masyarakat disini sudah sejak lama ingin menegur perusahan tersebut sebetulnya kang “, ujarnya Dani.

Dani menambahkan, Asep selaku humas dari perubahan tersebut saat di konfirmasi bicara belum bisa komentar, tambah Dani.

Dani saeputra desak aparat penegak hukum polres Lebak untuk menindaklanjuti laporan warga soal dampak lingkungan yang dicemari oleh perusahan ilegal tersebut.

Dalam hal ini juga seharusnya DLH
bertindak, jangan diam dan tutup mata di kantor, karena jika perusahaan tersebut dibiarkan, maka lingkungan akan semakin parah. Tutup Dani.

(Apiyudin)