Target Berita.co.id NTT, Pemalsuan Ijazah, Kades Ebeka Kabupaten Kupang Sampai Saat ini Masih Dalam Proses Melengkapi Alat Bukti, selasa (3./1/2024).
Menurut Mikhael Tamonob, SH selaku Ketua LBH DIVIKUM BHINDO Kota Kupang, Saat bertemu dengan awak media mengatakan, bahwa Perkara Pidana Dugaan Pemalsuan Ijazah ini telah dilaporkan sejak November Tahun 2022 dan terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 7 Juli 2023, tetapi sampai dengan saat ini belum Disidangkan di Pengadilan, Jumat, 26/1/2024), tuturnya.
dugaan pemalsuan Ijasah masuk dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat karena didalamnya mengandung unsur ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
Selain itu dalam Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta, dan Pasal 42 ayat (4) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan ijazah, tuturnya lagi.
Sementara itu dalam Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6), (7), dan Pasal 42 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp. 1 miliar, ada kekhawatiran dari masyarakat jangan sampai perkara ini sudah tidak diproses lagi karena tersangka yang sebelumnya ditahan telah dilepaskan oleh Penyidik Polres Kupang, ucapnya lagi.
Kami harapkan agar pihak Kepolisian Polres Kupang dapat bertindak secara Profesional dan tidak memandang siapa pelaku tindak pidananya, tetapi siap memproses setiap pelanggar tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku dan tersangka segera diadili di Pengadilan, tutupnya.
Dikutib dari Cakranews.id, Penyidik Polres Kupang saat ditemui menyapaikan bahwa berkas tahap 1(satu) telah kami kirimkan ke Kejaksaan tetapi dikembalikan untuk dilengkapi atau istilahnya P19, permintaan Kejaksan agar kami melengkapi keterangan Saksi yang belum ada.
Kami juga telah bersurat 2(dua) kali kepada saksi untuk datang memberikan keterangan tetapi saksi tersebut belum datang, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan langsung pergi ke tempat saksi tersebut untuk mengambil keterangannya. tambahnya.
(Red)