logo tb
BeritaDaerahKalimantan BaratNasionalNewsTerkini

Pemasangan Plang Dan Pemagaran Tanah Milik PT Kelinci Mas Karya Sukses Dan Dr Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe Berjalan Sukses

126
×

Pemasangan Plang Dan Pemagaran Tanah Milik PT Kelinci Mas Karya Sukses Dan Dr Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe Berjalan Sukses

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pontianak – Kalimantan Barat, Pemasangan Papan Plang dan pemagaran tanah Milik PT Kelinci Mas Karya Sukses Dan Dr Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, SH, MH, MM di Jalan Teuku Umar Pontianak berjalan sukses.

Menurut Tim kuasa hukum pemilik tanah Irma Suryaningsih, S.H., M.H., Ali Rido, S.H., M.H., dan Ahmad Darmawel, S.H., M.H. saat ditemui dilokasi, Kamis (11/9/2025) menyampaikan bahwa pemasangan Plang dan pemagaran tersebut sebagai tanda bukti kliennya memiliki tanah tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4402/Darat Sekip dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: W6.TUN2/1198/OT.00/12/2022 tertanggal 21 Desember 2022.

Dalam plang tersebut tertulis jelas kepemilikan tanah dan sanksi tegas apabila menganggu Plang tersebut.

Dilarang mencabut plang, melakukan aktivitas, mendirikan bangunan, dan memasuki tanah tanpa izin pemilik.

Adapun sanksi pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 167 KUHP, Pasal 389 KUHP, dan Pasal 551 KUHP.

Pemasangan Plang tersebut mendapat pengamanan dari Pihak kepolisian Polsek Pontianak Kota.

Menurut kuasa hukum, Irma menjelaskan bahwa persoalan hal ini sudah lama namun baru kali ini bisa dilakukan, walaupun sempat mendapat larangan dari pihak yang menempati tanah tersebut.

Diketahui bahwa hingga kini lahan itu masih dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak.

Upaya pemilik untuk memperingatkan agar tanah segera dikosongkan tidak pernah digubris.

Akibatnya, pihak pemilik resmi terpaksa mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH).

“Tanah ini jelas milik kami secara sah, baik dari sisi legalitas maupun putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi oknum mafia tanah masih berani menguasai, seolah hukum tidak berlaku.” tegas Irma.

“Alhamdulillah, hari ini bisa terlaksana dengan baik.” Pungkasnya.

(Red)