logo tb
BantenBeritaNasionalNewsTangerangTerkini

‎Pembangunan Jembatan di Jalan Raya Teluknaga di duga sarat melanggar aturan Pemerintah

76
×

‎Pembangunan Jembatan di Jalan Raya Teluknaga di duga sarat melanggar aturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Dugaan sarat pelanggaran dalam pembangunan jembatan yang berlokasi di Jalan Raya Teluknaga, Desa. Teluknaga, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang – Banten menjadi sorotan publik.



‎Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Teluknaga, H. Atik Sutisna mengatakan bahwa dalam pembangunan jembatan di jalan Raya Teluknaga sudah memiliki ijin lengkap, namun perijinan tersebut tidak bisa di berikan, hanya boleh dilihat saja, ujarnya.

‎Selain itu H. Atik selaku Kepala Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga juga mengatakan, kalau mau melihat surat ijinnya, nanti setelah Imlek, pungkasnya.

Yang mengherankan, kalau ijin nya lengkap, kenapa tidak ada papan proyeknya, yang merupakan salah satun unsur transparansi publik.

‎Saat dikonfirmasi dilokasi pembangunan, salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan kalau mereka hanya kerja saja, tidak tahu terkait perijinannya.

‎Selain itu tidak memiliki papan proyek atau papan informasi kegiatan.

‎Kewajiban ini didasarkan pada prinsip transparansi, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap perizinan bangunan.

‎Transparansi Informasi: Berdasarkan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meskipun proyek tersebut didanai swasta, jika objek yang dibangun berada di area publik (seperti sungai/kali yang merupakan aset negara), masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai proyek tersebut.

‎Keamanan dan K3: Papan proyek sering kali menyatu dengan informasi peringatan keselamatan.

‎Menurut Permenaker No. 1 Tahun 1980, setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaporkan dan mengutamakan pencegahan kecelakaan, di mana papan informasi berfungsi sebagai identitas penanggung jawab jika terjadi insiden.

‎Identitas Pelaksana: Papan tersebut harus memuat nama pemilik proyek, pelaksana (kontraktor), konsultan pengawas, serta durasi pengerjaan sebagai bentuk akuntabilitas.

‎1. Sanksi Berdasarkan Kontrak (Perdata)
‎Pada proyek swasta, kewajiban ini biasanya tertuang dalam dokumen tender atau kontrak kerja konstruksi. Jika dilanggar, sanksinya dapat berupa:

‎Teguran Tertulis: Pemberi tugas (owner) atau pengawas memberikan surat teguran/SP agar kontraktor segera memasang papan nama.

‎Penangguhan Pembayaran: Owner berhak menunda proses termin atau pembayaran hingga kewajiban administratif (termasuk pemasangan papan proyek) dipenuhi.

‎Denda Administratif: Jika diatur dalam kontrak, kontraktor dapat dikenai denda pemotongan nilai kontrak sesuai kesepakatan.

‎2. Sanksi Berdasarkan Peraturan Daerah (Administratif)
‎Meskipun proyek swasta, pemasangan papan nama sering kali berkaitan dengan kewajiban mencantumkan nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dahulu IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎Penyegelan Proyek: Dinas terkait (seperti Satpol PP atau Dinas Cipta Karya) dapat melakukan penyegelan atau penghentian sementara pekerjaan jika proyek dianggap ilegal karena tidak memasang tanda informasi izin resmi di lokasi.

‎Denda Daerah: Beberapa Pemerintah Daerah mewajibkan papan informasi untuk transparansi publik dan keselamatan lingkungan. Ketidakhadiran papan ini bisa berujung pada denda administratif sesuai Perda setempat.

‎3. Fungsi Penting Papan Proyek Swasta
‎Walaupun bersifat swasta, papan proyek tetap wajib karena:

‎Transparansi Publik: Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut memiliki izin resmi (PBG) agar tidak mengganggu tata ruang.

‎Identitas Pelaksana: Memudahkan koordinasi jika terjadi masalah di lapangan, seperti kerusakan infrastruktur sekitar atau gangguan lingkungan.

K3 (Keselamatan Kerja): Sering kali papan proyek juga berisi peringatan keselamatan kerja bagi pekerja dan orang di sekitar lokasi.

Hingga berita ini dinaikan, tidak diketahui siapa pelaksana dan penanggung jawab proyek, ujar salah satu warga yang kesal karena melakukan pengecoran disiang hari saat pekerjaan jembatan tersebut, yang menyebabkan kemacetan selama 2 jam.

‎(Daniel Turangan)

Penulis: Daniel Turangan Editor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *