logo tb
BeritaDaerahHukumJawa TimurKediriNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Pembobol Mesin ATM Spesialis Bank Jatim Akhirnya Dibekuk Polsek Gurah

145
×

Pembobol Mesin ATM Spesialis Bank Jatim Akhirnya Dibekuk Polsek Gurah

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kediri – Jawa Timur, Aksi percobaan pencurian di mesin ATM Bank Jatim Unit Gurah, digagalkan petugas keamanan bank, pada Minggu (20/04/2025) sore.

Pelakunya Eko Wibowo, 46 tahun, warga Dusun Sidodadi Desa Plosorejo Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar Jawa tengah. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui dia merupakan residivis atas kasus serupa dan divonis PN Pamekasan pada November 2024 lalu dengan hukuman 4,5 bulan.

Disampaikan Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi melalui Kanit Reskrim Aipda Sahrudi, Selasa (22/04/2025).

Pelaku ditangkap setelah dipergoki oleh petugas keamanan bank yang tengah bertugas. EW tertangkap CCTV sedang memasukkan benda mencurigakan ke dalam mesin ATM sekitar pukul 15.01 WIB.

“Pelaku masuk ke ruang ATM lalu terlihat memasukkan besi. Petugas keamanan segera menghadang pelaku saat keluar dari bilik ATM, dibantu dua saksi. Setelah itu dilaporkan ke Polsek Gurah,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam berisi alat bantu seperti tang, obeng, pinset, hingga lima plat besi pengait. Selain itu, ditemukan pula 8 kartu ATM berbagai bank, buku tabungan, uang tunai Rp. 506 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berpelat AD 4773 FAA.

“Kami juga menyita STNK motor, HP, helm, charger, hingga fotokopi KTP pelaku. Semua dibawa untuk kepentingan penyelidikan.

Dihadapan penyidik Polsek Gurah, ia juga mengaku sudah melakukan kejahatan serupa di berbagai titik wilayah Kediri sepanjang tahun 2024.

“Pelaku mengakui pernah beraksi lima kali di depan Kantor Dinas PU Pesantren, lima kali di Samsat Ngronggo, dua kali di Bank Jatim Kandat, lima kali di Bank Jatim Kras, satu kali di Ngadiluwih, serta lima kali di Dinsos Kota Kediri. Terakhir, gagal beraksi di Bank Jatim Gurah karena langsung diamankan petugas,” jelasnya.

Akibat aksi tersebut, Kini EW dijerat Pasal 362 Jo 53 KUHP tentang pencurian dan percobaan pencurian.

(Red)