logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsSerdang BedagaiSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Pembunuhan Siswa SMP yang ditemukan dalam karung di Pantai Cermin

357
×

Pembunuhan Siswa SMP yang ditemukan dalam karung di Pantai Cermin

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Kepolisian Resor Serdang Bedagai Polres Sergai. melalui Kesatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Berhasil mengungkap kasus Pembunuhan Siswi SMP berinisial AS (12).

Pelaku yang berstatus seorang duda berinisial HMN (27), ditangkap di Rumah orang Tuanya di Dusun 1, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan Pada Hari Minggu (15/12/2024) Sekitar Pukul 23.00 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu, dalam keterangan konfrensi Pers mengatakan, Motif pelaku ingin menguasai sepeda motor korban, Senin (16/12/2024).

” Pelaku ingin menguasai sepeda motor milik korban untuk di jual, Sepeda motor tersebut di jual dengan harga hanya Rp.500,” tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Peristiwa Tragis Ini Terjadi Pada Kamis (12/12/2024) Sekitar pukul 11.00 Wib. Pelaku menghadang korban dengan membentangkan bambu sepanjang tiga meter dijalan yang dilalui korban, saat korban berhenti, pelaku menariknya ke Semak-semak, dilokasi tersebut, Pelaku memukul korban hingga tak berdaya dan kemudian melakukan pelecehan seksual, jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Melihat korban sadar setelah kejadian tersebut, Pelaku, yang khawatir tindakannya terbongkar, mencekik korban menggunakan kain perca hingga tewas, untuk menyembunyikan kejahatannya HMN memasukkan jasad korban kedalam sebuah karung dengan maksud membuangnya, namun, jasad korban lebih dulu ditemukan oleh warga sebelum rencana pelaku terlaksanakan.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh sejumlah warga ditengah kebun kelapa sawit didekat rumahnya, pada Jum’at (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, tambah Kapolres.

Sebelumnya, Orang tua korban telah melaporkan anaknya yang hilang selama 2 hari ke Polsek pantai cermin.

Proses penangkapan pelaku tidak berjalan mulus. Pelaku sempat melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki, Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Helm berwarna hitam milik korban, Sepeda motor korban merek Shogun, Sepeda motor pelaku merek Supra tanpa nomor polisi, Karung yang digunakan untuk menyembunyikan jasad korban, Kain perca yang digunakan untuk mencekik korban.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu, sementara itu hasil visum korban menunjukkan penyebab kematian adalah akibat cekikan yang dilakukan pelaku.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk: Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP: Pembunuhan. Pasal 365 ayat 3 KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak: Tindak asusila terhadap anak. Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak: Kekerasan yang
mengakibatkan anak meninggal dunia.

Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tegas Kapolres Sergai.

Kapolres Sergai juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang sering melintasi jalan sepi.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan pada pihak berwajib,” tutup Kapolres.

(Roni Prancis Purba)