Targetberita.co.id Jakarta, Laporan tentang sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau THR Rp50 ribu ditindaklanjuti pemerintah yang akan segera memanggil aplikator ojol.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. “Panggil, kita (bakal) panggil. Oke,” kata Wamenaker ditemui di sela menghadiri open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Ketika awak media menanyakan apakah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan ojol yang memberikan THR hanya Rp50 ribu per pengemudi, Wamenaker memastikan segera memanggil perusahaan tersebut.
Kendati demikian, Wamenaker tidak menyebutkan secara detail kapan perusahaan aplikator ojol tersebut akan dipanggil oleh Kemnaker.
Dia hanya memastikan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait mengenai hal tersebut. Bahkan, Wamenaker mengaku tersulut emosi dan tensi darahnya naik ketika awak media mengkonfirmasi mengenai THR ojol yang hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi. “THR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal THR nih,” ucap Wamenaker singkat dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp.50 ribu.
Menaker ditemui di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 mengatakan bahwa sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai himbauan dan formula pemberian THR bagi pengemudi ojek online.
Dia juga menegaskan bahwa siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” ujar Menaker.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima THR yang seharusnya, yakni sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp.50 ribu per pengemudi ojol.
SPAI pengadukan besaran pencairan THR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.
“Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” kata Lily.
(Agus)