logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsPalembangSumatera SelatanTerkini

Pemkot Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran Menjelang Tahun Baru 2025

297
×

Pemkot Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran Menjelang Tahun Baru 2025

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Palembang – Sumatera Selatan, Menyambut pergantian tahun baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran yang berisi enam poin penting yaitu, menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban selama menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, surat edaran ini berlaku kepada seluruh masyarakat di 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang, Sabtu (28-12-2024).

Surat edaran tersebut mencakup semua aturan dan himbauan terkait pelaksanaan perayaan akhir tahun, dengan tujuan menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak.Berikut adalah enam poin utama yang tercantum dalam Surat Edaran nomor 41 tahun 2024.

Masyarakat dihimbau untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan ibadah, tetap menjaga makna dari kegiatan tersebut.

Pengurus rumah ibadah, diizinkan untuk membuka tempat ibadah guna melaksanakan kegiatan agama dengan khusuk.

Pengunjung di lokasi-lokasi seperti tugu Retuda Jakabaring,Kamvang Iwak, Benteng Kuto Besak,Monpera, Jembatan Ampera, Jembatan Musi 4 dan Jembatan Musi 6 agar dapat untuk mematuhi peraturan tersebut dan tidak membuang sampah sembarangan.

Dilarang menyalakan kembang api, petasan yang meledak pada saat pergantian tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semua Camat dan Lurah di seluruh Kota Palembang diharapkan untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat setempat.

Selain itu, Pemkot Palembang juga telah merencanakan empat acara spektakuler yang akan memanjakan mata masyarakat dan Wisatawan pada malam Tahun Baru 2025.Salah satu acara yang diungguli adalah pertunjukan lampu LED yang membentuk pola kemegahan Palembang Darussalam dan akan diterbangkan di atas Jembatan Ampera dan Kambang Iwak.

(Maiyedi)