Targetberita.co.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya pengemudi mobil Lexus yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pohon besar tersebut tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi di Pondok Indah. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Memasuki musim hujan, Pemprov DKI Jakarta melalui Distamhut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pohon tumbang, terutama di kawasan dengan banyak pepohonan, jalur hijau, dan tepi jalan. Curah hujan tinggi disertai angin kencang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang.
Fajar menjelaskan, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi tersebut, Distamhut DKI Jakarta secara rutin melakukan pemangkasan dan pemeriksaan kesehatan pohon di seluruh wilayah Jakarta.
Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 62.161 pohon telah dilakukan pemangkasan di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota.
Kegiatan pemangkasan difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya untuk meminimalisir risiko pohon tumbang, terutama memasuki musim penghujan. Selain pemangkasan, pemeriksaan kesehatan pohon juga dilakukan secara berkala.
Hingga Oktober 2025, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa kesehatannya, meliputi aspek perakaran, kondisi batang, tingkat kemiringan, hingga kesesuaian lebar tajuk.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi pohon tetap aman, khususnya di jalur hijau dan sepanjang lintasan jalan yang padat aktivitas masyarakat.
Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Distamhut DKI Jakarta juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang.
Klaim dapat diajukan melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Besaran santunan yang diberikan adalah:
– Maksimal Rp. 50 juta untuk korban meninggal dunia;
– Maksimal Rp. 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kejadian serupa, Distamhut DKI Jakarta menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi.
Petugas lapangan dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota telah disiapkan untuk segera melakukan penanganan apabila terjadi pohon tumbang di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian pohon tumbang dapat segera melapor ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau menghubungi petugas siaga Sdr. Suriadih (0857-7388-5599).
Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Jakarta Siaga 112 atau aplikasi JAKI.
Distamhut DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perawatan pohon di seluruh wilayah Jakarta demi keselamatan dan kenyamanan warga, khususnya menghadapi musim hujan tahun ini.
“Keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, terutama di masa cuaca ekstrem, “tutup Fajar.
(Sonny H. Sayangbati)













