Targetberita.co.id Medang – Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan membuka layanan Samsat hingga malam hari di 29 lokasi.
Kebijakan ini bertujuan mempermudah warga membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar.
Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah dan Tebing Tinggi.
“Layanan juga akan tersedia di Stabat, Aek Kanopan, Kota Pinang, Lima Puluh, Tarutung dan Sidikalang. Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pangkalan Brandan dan Tanjungbalai turut masuk dalam wilayah operasi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, Sabtu (26/7/2025).
Adapun wilayah tambahan meliputi Pandan, Sipirok, Panyabungan, Sibuhuan, Gunung Tua dan Sibolga. Dua titik terakhir adalah Natal dan Teluk Dalam yang berada di wilayah pesisir.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumut meningkatkan pendapatan daerah dari pembayaran pajak dari kendaraan bermotor.
Sampai dengan 22 Juli 2025, pendapatan pajak daerah Sumut mencapai Rp. 2,47 triliun.
Angka itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp. 711,9 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp. 441,8 miliar.
Penerimaan lainnya bersumber dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp. 819,5 miliar, pajak air permukaan Rp. 28,1 miliar dan pajak rokok Rp. 473,5 miliar.
Ardan menyebut e-Samsat menjadi andalan utama dalam pembaruan sistem pelayanan pajak. Aplikasi ini akan diperbarui menjadi pusat layanan terpadu dan lebih aman secara sistem.
Sistem e-Samsat akan dilengkapi validasi wajah berbasis face recognition yang terhubung ke data ERI dan Dukcapil. Sebelumnya, sistem ini hanya menggunakan NIK sebagai identifikasi wajib pajak.
Fitur baru e-Samsat akan disesuaikan dengan regulasi Regident dan kependudukan. Tujuannya untuk menjamin validitas data kendaraan dan penggunanya.
“Upaya lainnya dengan menyediakan layanan Bus Saminten,” ungkap Ardan.
(Roni P Purba)