Targetberita.co.id Tangerang, Kebrutalan Depcolektor yang biasa di sebut Mata elang sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan. Kali ini korbanya Ketua IWAQI Juga pimpinan redaksi media online.
Baru 1 bulan. Ya g lalu mantan Ketua PWI Sangky Wahyudi juga menjadi korban Depcolektor dalam kesaksiannya di pengadilan negeri Tangerang sangky di berhentikan 2 orang mengaku Depcolektor. Padahal motor yang di pakai sangky ada STNK dan BPKB. Alasan Debcolektor motor menunggak mau di tarik.
Kebrutalan Depcolektor dijalan sepertinya tidak pernah di tanggapi oleh kepolisian, selain itu kekerasan terhadap wartawan kerap kali terjadi di Indonesia.
Abdul Kabir yang merupakan Pimpinan Redaksi media online BeritaKilat.com diduga mendapat kekerasan dari Debt Colektor (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/3/2024).
Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten. untuk penanganan lebih lanjut.
Abdul Kadir mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba’i selalu kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan yang terjadi hari ini.
“Ini kan aneh persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang arogan bertingkah seperti preman tanpa menunjukan legalitas, memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, ucap abdul kadir.
Mereka mengintimidasi seseorang bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya.
Karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke aparat penegak hukum di wilayah tersebut atau Polsek Cisoka, ” ungkap Abdul Kabir sambil memperlihatkan luka – luka yang ia alami kepada rekan media.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H ikut angkat bicara terkait penganiayaan terhadap Debitur yang dilakukan Debt Colektor dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Kab-Tangerang.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia, Kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Colektor atas suruhan perusahaan pembiayaan, tuturnya.
Seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba – tiba oleh Debt Colektor (DC), saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, ujar Ujang Kosasih.
Debitur atau orang yang utang pinjam meminjam dengan pembayaran mencicil itu hukum nya perdata. Jadi jangan di bawa ke ranah pidana, Kalau si pemberi pinjam (Leasing) merasa dirugikan dengan si peminjam langkah hukumnya tempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri terdekat, ujar Prayitno
Tindakan diduga dari Perusahaan Leasing dengan menggunakan orang ke tiga yaitu Depcolektor, sepertinya melegalkan cara cara yang sesungguhnya pihak leasing mengetahui bahwa cara cara yang dipakainya merupakan cara ilegal dan berurusan dengan tindak pidana, pasalnya melakukan perampasan kendaraan di jalan atas nama orang lain.
(Red)