logo tb
BeritaBisnisDaerahHukumTNI / POLRI

Pencurian di pabrik sepatu ternama di salatiga akhirnya terungkap

528
×

Pencurian di pabrik sepatu ternama di salatiga akhirnya terungkap

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id SALATIGA, 3 (tiga) orang karyawan perusahaan sepatu terbesar di kota Salatiga berinisial MUA, 30 Tahun, warga Tetep Rancuacir Salatiga, RAM, 22 Tahun, warga Sidorejo Salatiga dan GS 21 Tahun, warga Sumberlawang Sragen, yang kedapatan sering melakukan pencurian di tempatnya berkerja di PT SCI (Selalu Cinta Indonesia) yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (30/01/2024).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/ B / 08 / I / 2024 / SPKT / Res Sltg / Polda Jateng, tanggal 29 Januari 2024, Unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait pencurian sepatu yang terjadi di lingkungan PT SCI.

Dari keterangan salah seorang saksi yang merupakan Leader Line Finishing, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merk ternama sejumlah 30 (tiga puluh) pasang yang ditaksir senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang mana sepatu dengan merk tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia.

Gerak cepat Polres Salatiga dengan melakukan penyelidikan nernuah manis, Senin (29/01/2024) pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga yang tak bukan karyawan PT. SCI sendiri saat berada di PT SCI, selanjutnya para pelaku digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, Selasa (30/1/2024)

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa.

“Dari tangan ketiga tersangka penyidik berhasil menyita 6 pasang sepatu berbagai macam ukuran, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Hitam tahun 2014, Nomor Polisi : H-5379-BK, dan 1 (satu) buah tas ransel merk SKATERS warna kombinasi biru tua dan biru muda.” tutur AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga terlah berhasil mengamankam 3 (tiga orang) yang diduga telah melakukan pencurian di PT SCI, dengan total kerugian sebanyak 30 pasang sepatu merk ternama, saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengam ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.” jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.

(Red)