logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Pengacara Minta Nikita Mirzani Dibebaskan, Polda Metro Perpanjang Penahanan Tiga Kali

140
×

Pengacara Minta Nikita Mirzani Dibebaskan, Polda Metro Perpanjang Penahanan Tiga Kali

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Pengacara Minta Nikita Mirzani Dibebaskan, Polda Metro Perpanjang Penahanan Tiga Kali
Nikita Mirzani saat ditahan Polda Metro Jaya atas laporan Reza Gladys terkait kasus dugaan pemerasan.

Artis Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, menanggapi pengembalian berkas perkara dugaan pemerasan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

Fahmi mempertanyakan keputusan penyidik yang terus memperpanjang masa penahanan kliennya, padahal berkas perkara dinilai belum layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Ini sudah perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya. Kenapa terus diperpanjang? Karena ancaman hukumannya di atas sembilan tahun,” ujar Fahmi dalam keterangan pers melalui sambungan Zoom, Rabu (14/5/2025).

Nikita Mirzani saat ditahan Polda Metro Jaya atas laporan Reza Gladys terkait kasus dugaan pemerasan.

“Persoalannya, kalau memang belum siap (berkasnya), ya lepaskan saja. Mengapa dipaksakan perkara seperti ini? Kalau belum siap, jangan dipaksakan,” lanjutnya.

Fahmi juga menuding pihak pelapor, Reza Gladys, belum memiliki bukti-bukti yang cukup kuat.

Menurutnya, penahanan seharusnya dilakukan jika penyidik sudah memiliki keyakinan perkara dapat disidangkan.

“Kalau berani menahan orang, harusnya yakin bahwa kasus ini bisa dibawa ke persidangan dengan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi pengembalian berkas perkara Nikita Mirzani disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Rabu (13/5/2025).

Ia menyatakan, berkas perkara yang menyeret Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, masih belum lengkap.

“Sejauh ini, berkas perkara saudari NM dan saudara MS sudah dilakukan P-19 pada 17 Maret lalu. Namun, menurut jaksa penuntut umum (JPU), masih terdapat petunjuk yang belum dipenuhi, sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Syahron.

Ia menambahkan, jaksa akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tambahan berlangsung.

“Dalam 14 hari ke depan, JPU akan menilai apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya sudah dipenuhi atau belum,” lanjutnya.

Syahron juga menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.

Saat ini, masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.

Nikita dan Mail sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang melaporkan kejadian tersebut pada 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, Mail Syahputra disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza sebagai kompensasi agar Nikita bersedia menghapus konten berisi ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza.

Setelah negosiasi, Reza akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp. 4 miliar, yang kemudian disalurkan ke Nikita Mirzani melalui Mail.

Atas kasus tersebut, keduanya dijerat sejumlah pasal, yakni:

Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 6 tahun penjara;

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara;

Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Daniel Turangan / Agus)