Targetberita.co.id Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) atas kepemilikan kapal tanker MT Arman 114.
Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, menjelaskan bahwa dalam putusan majelis hakim banding, gugatan perdata OMS dinyatakan tidak dapat diterima.
Alasannya, gugatan tersebut dinilai kabur (obscuur libel) dan salah menempuh jalur hukum, karena semestinya diselesaikan melalui ranah pidana, bukan perdata.
“Majelis hakim memutuskan pokok perkara tidak diperiksa dan objek perkara dikembalikan seperti semula. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,” terang Priyanto.
Kasus ini berawal dari putusan PN Batam yang sebelumnya mengabulkan gugatan OMS terkait kepemilikan kapal MT Arman 114.
Keputusan itu menuai keberatan dari Kejaksaan yang kemudian mengajukan banding.
Dengan putusan banding ini, status kapal tanker MT Arman 114 kembali seperti semula sesuai amar putusan pengadilan pidana sebelumnya.
(Red)












