Targetberita.co.id Rokan Hilir – Riau, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, resmi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor: 37/Pdt.G/2025/PN.Rhl, dengan objek gugatan berupa Keputusan Sirkuler Bupati Rokan Hilir selaku pemegang saham PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) tertanggal 24 April 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Rahman dan kawan-kawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023 hingga 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Irfan AR. Comel, SH., MH, bersama tim hukum yang terdiri dari Raja Rahmat Hidayat, Aldi Kamra, Rafly Assryan Wijaya, Parwoto Darich, Redo Asparon, dan Rustam, mereka menyatakan bahwa keputusan Bupati dianggap cacat hukum.
Permasalahan utama dalam gugatan ini berkaitan dengan pengangkatan Tiswarni sebagai Komisaris Utama dan Rahmat Hidayat sebagai Direktur Umum PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir berdasarkan Keputusan Sirkuler tanggal 24 April 2025.
Tim kuasa hukum menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Menurut Dr Irfan, keputusan Bupati tersebut melanggar ketentuan dalam Risalah RUPS Luar Biasa PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Nomor 60 tanggal 23 Januari 2025, serta bertentangan dengan Pasal 11 huruf n dan Pasal 14 huruf l Akta Pendirian PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Nomor 23 tanggal 10 Mei 2024.
Selain itu, keputusan tersebut juga diduga melanggar ketentuan dalam Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Semua regulasi itu secara tegas mensyaratkan bahwa pengangkatan komisaris dan direksi harus melalui proses seleksi yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan. Namun, yang terjadi justru keputusan diambil secara sepihak tanpa tahapan itu,” kata Irfan, Kamis (31/7/2025).
Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, baik Tiswarni maupun Rahmat Hidayat sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Akta RUPS Nomor 60 tertanggal 23 Januari 2025. Hal ini menambah kuat alasan bahwa pengangkatan kembali keduanya merupakan tindakan yang cacat hukum.
“Karena itu, Keputusan Sirkuler tanggal 24 April 2025 dan Akta Nomor 13 Tahun 2025 tanggal 29 April 2025 yang disahkan melalui Surat Keputusan Menkumham RI tertanggal 30 April 2025 Nomor AHU-0027818.AH.01.02.Tahun 2025 harus dibatalkan demi hukum,” ujar Irfan.
Dalam gugatan tersebut, selain Bupati Rokan Hilir, turut tergugat pula Tiswarni, Rahmat Hidayat, Notaris Dr. Khalidin, SH, M.Kn, S.Pn, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Irfan menegaskan, kliennya menggugat semata-mata karena memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan dan tata kelola yang baik dalam tubuh BUMD milik daerah Rokan Hilir tersebut.
“Jika tindakan melawan hukum ini dibiarkan, maka akan berpengaruh buruk terhadap kredibilitas dan kemajuan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda),” pungkasnya.
(Red)