Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BatamBeritaDaerahNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Pengawasan KSOP dan Bea Cukai Batam Dipertanyakan, Operasional Speed Boat di Pelabuhan Tikus Langgar UU Pelayaran

70
×

Pengawasan KSOP dan Bea Cukai Batam Dipertanyakan, Operasional Speed Boat di Pelabuhan Tikus Langgar UU Pelayaran

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

‎Targetberita.co.id Batam, Kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam serta Bea Cukai (BC) Batam tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, aktivitas pengangkutan penumpang antarprovinsi melalui pelabuhan non-prosedural di samping Foodcourt Pasific dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.‎‎

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (15/03/26) pagi, terlihat dua unit speed boat kayu sedang bersandar di perairan belakang Foodcourt Pasific, tak jauh dari Pelabuhan Harbourbay.‎

Kapal-kapal tersebut tengah memuat penuh penumpang dengan rute tujuan Guntung, Mandah, Teluk Pinang, Lahang, dan Blantak di Provinsi Riau.‎

Aktivitas di pelabuhan rakyat ini dinilai menabrak sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:‎

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Pasal 219 ayat (1) menegaskan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.‎

Penggunaan pelabuhan non-legal dipastikan tidak melalui prosedur penerbitan SPB yang sah.‎

Aspek Keselamatan (Safety): Pasal 117 UU Pelayaran mewajibkan setiap kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Penggunaan kapal kayu yang kelebihan muatan di jalur antarprovinsi sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan nyawa penumpang.

UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: Pengangkutan orang dan barang melalui jalur tidak resmi melanggar prosedur pengawasan pabean, yang seharusnya dilakukan di kawasan pabean resmi untuk mencegah penyelundupan barang ilegal.‎

“Operasional ini sudah berjalan bertahun-tahun melalui pelabuhan rakyat, bukan pelabuhan resmi. Namun, sejauh ini seolah ada pembiaran dari pihak berwenang,” ujar salah satu sumber informasi di lokasi.‎

Lemahnya pengawasan dari KSOP Khusus Batam selaku otoritas pelayaran menimbulkan tanda tanya besar.‎

Sebagai instansi di bawah Kementerian Perhubungan, KSOP dinilai abai dalam memastikan seluruh angkutan penumpang berangkat dari titik resmi yang terjamin aspek keselamatannya. Begitu pula dengan Bea Cukai Batam yang membiarkan celah “jalur tikus” ini tetap terbuka tanpa pengawasan manifes yang ketat.‎

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala KSOP Khusus Batam mengenai alasan pembiaran pelabuhan ilegal tersebut.‎

Sementara itu, Muji selaku Humas Bea Cukai Batam yang dihubungi awak media, masih belum memberikan tanggapan atau tetap bungkam terkait isu ini.‎

Sumber : Rico Yuliansyah‎

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *