logo tb
BeritaDaerahHukumNews

Penuntutan Perkara penadahan dengan Restorative Justice dihentikan Kejati Sumut

114
×

Penuntutan Perkara penadahan dengan Restorative Justice dihentikan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id MEDAN, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice atas nama Yudi Hermansyah alias Yudi (39), selasa (30/1/2024).

Perkara humanis ini ter ekspos secara virtual dari Lantai II Kantor Kejati Sumut yang berlokasi di Jalan AH Nasution Medan, kali ini berbeda dari biasanya, pasalnya Sebanyak 8 mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang yang secara kebetulan sedang magang, secara tertib turut menyaksikan pengajuan usulan dihentikannya penuntutan tersangka.

Penghentian penuntutan warga Dusun VIII, Pasar X Manunggal, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kasi di bidang Pidum dan juga Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh didampingi Koordinator dan Kasubdit JAM Pidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, perkara dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Mewakili aparat desa setempat, saksi korban membuka pintu maaf, selain itu Sepeda motornya juga sudah dikembalikan ke korban. dan Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari, tutur 1mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Yos menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, selain itu Tersangka juga belum pernah dihukum.

Tersangka yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana ; dimana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula, tutupnya.

(Red)