logo tb
BeritaDaerahJawa TimurMojokertoNasionalNewsTerkini

Penyebab 2.500 Buruh Pabrik Kertas di Jatim Terancam PHK

154
×

Penyebab 2.500 Buruh Pabrik Kertas di Jatim Terancam PHK

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Mojokerto – Jawa Timur, Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, menjadi isu kuat diawal tahun 2026 ini. Namun berbeda dengan kasus lainnya, ancaman PHK Massal sekitar 2500 buruh ini terjadi karena konflik kepemilikan Pabrik.

Sebagaimana diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangan resminya menyebutkan, PHK Massal terjadi bukan disebabkan kondisi perusahaan yang merugi, melainkan akibat konflik kepemilikan dan kebijakan pemerintah yang dituding melampaui kewenangan.

Said Iqbal menyebut pabrik dalam kondisi sehat dan seharusnya tetap dapat beroperasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Perseteruan, konflik pemilik pabrik sama antar keluarga, kakak beradik, maka uang perusahaan PT Pakerin yang ditempatkan di saudaranya BPR Bank Prima, dulu Bank Prima namanya, sekarang jadi BPR, nggak bisa dikeluarkan.” kata Said Iqbal dikutip dari Bloomberg Technoz, ditulis Selasa (27/1/2026).

Sekitar Rp. 1 triliun, kata dia, dana perusahaan disebut tersimpan di BPR Bank Prima dan tidak bisa ditarik, sehingga aktivitas pabrik berhenti dan buruh tidak menerima upah. Izin operasional perusahaan justru dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada periode sebelumnya.

KSPI menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan berdampak langsung pada nasib para pekerja.

“Hasil keputusan mahkamah agung menyatakan bahwa pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi, sudah ada keputusan Mahkamah Agung.”

“Tapi ini oleh Kementerian Hukum dan HAM yang lama, bukan yang sekarang ya, bukan Pak Supratman, bukan. [Tapi] Pak Yasona Laoli, mengeluarkan semacam keputusan yang mencabut izin operasional.” sebutnya.

Akibat pencabutan izin tersebut, aktivitas pabrik terhenti dan para buruh terancam kehilangan pekerjaan.

“Sudah 3 bulan buruh gak dibayar upahnya. Pabriknya nggak jalan. Ada 2.500. [Buruh terancam PHK]” kata Iqbal

KSPI meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar izin operasional dikembalikan, dana perusahaan dapat diakses, dan PHK terhadap 2.500 buruh dapat dicegah.

(Red)