logo tb
BantenBeritaDaerahHukumKejaksaan / KPKNasionalNewsTangerangTerkini

PERAS WNA KOREA 3 OKNUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DICIDUK KPK

25
×

PERAS WNA KOREA 3 OKNUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DICIDUK KPK

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Diduga Karena memeras warga negara asing (WNA) Korea kasus ITE tiga Oknum Kejati Banten diciduk KPK, Jumat (19/12/2025) malam.

Ketiga oknum tersebut 2 orang dari Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ, RV dan satu lagi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri kabupaten tangerang berinisial HMK.

Saat wartawan Targetberita.co id melakukan konfirmasi ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pintu gerbang ditutup rapat dan salah satu security mengatakan Kasi Pidum sudah cuti, Sabtu (20/12/2025).

” Kira kira 10 menit kemudian kita diperbolehkan masuk dan ketemu dengan seorang yang mengaku dari bagian intel mengatakan bahwa pejabat lagi pada meeting “.

Kecurigaan kita dalam kasus ini terbukti ternyata Kasi Pidum telah diciduk KPK tadi malam, Jumat (19/12/2025).

Kasus ini merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Banten.

Ketiga nya memeras tenaga kerja asing dengan nilai Rp. 941 juta.

Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Joseph Rumapea)