logo tb
BeritaDaerahNasionalNewsPalembangSumatera SelatanTerkiniTNI / POLRI

Permintaan SKCK di Polrestabes Palembang Membludak, Mayoritas untuk PPPK

238
×

Permintaan SKCK di Polrestabes Palembang Membludak, Mayoritas untuk PPPK

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Palembang – Sumatera Selatan, Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai tahap pengumuman kelulusan tahap satu, para peserta yang di nyatakan lolos di minta untuk menyiapkan berbagai macam berkas, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat (3//2025).

Dilansir dari laman resmi Polri, penerbitan surat tersebut untuk kebutuhan PPPK tidak dapat untuk dilakukan di Polsek, para pelamar harus membuat atau memperpanjang SKCK di Polrestabes Palembang wilayahnya.

Akibat kebijakan tersebut, para pelamar yang berdomisili di Kota Palembang berbondong – bondong memenuhi SPKT Polrestabes Palembang, akibatnya puluhan warga bergantian untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Benar, dua hari ini kami banyak menerima permintaan SKCK di SPKT Polrestabes Mayoritas untuk kebutuhan PPPK”, ungkap Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution.

Menanggapi permintaan yang membludak, pihaknya menambah kuota harian lima kali lipat lebih banyak dari hari normal, pihaknya membatasi 1000 penerbitan surat dari normalnya 200 perhari.

Syarat Pembuatan SKCK baru.
1. Fhoto Copy KTP domisili Palembang sebanyak 1 lembar.
2. Fhoto Copy Kartu Keluarga 1 lembar.
3. Fhoto Copy Akte Lahir 1 lembar .
4. Fhoto Copy Kartu BPJS 1 lembar.
5. Pas photo ukuran 4×6 dengan latar belakang merah 5 lembar.

SKCK Perpanjangan/Perubahan.

1. Fhoto copy SKCK yang asli 1 lembar
2. Fhoto copy KTP (domisili Palembang) 1 lembar
3. Fhoto copy Kartu Keluarga 1 lembar
4. Fhoto copy Akte Lahir 1 lembar
5. Fhoto copy Kartu BPJS 1 lembar.

(Maiyedi)