Targetberita.co.id Jakarta, Kasus akuisisi perusahaan minyak yang berbasis di Prancis, Maurel dan Prom (M&P), oleh PT Pertamina hingga kini masih dalam tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejauh ini masih penyelidikan, masih lidik tapi masih jalan,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, melalui keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Penyelidikan atas akuisisi tersebut sebagai tindak lanjut laporan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK dalam laporannya menyebut akuisisi dari Pertamina itu diduga membuat negara rugi sekitar Rp. 870 miliar.
Dugaan penyimpangan disebut terjadi pada 2012 hingga 2020.
KPK masih menjaga informasi detail terkait dugaan korupsi tersebut demi mendukung kelancaran penyelidikan lebih lanjut. Sehingga Ali Fikri masih enggan menjelaskan detail soal dugaan korupsi yang tengah didalami KPK tersebut.
(Agus)