logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsSerangTerkini

Pertemuan Nadir Wakaf Mushala Baitul Rohman dan pihak Developer Perumahan BNL dengan Kesepakatan perusahaan Mengurus Legalitas Tanah Penggantinya

20
×

Pertemuan Nadir Wakaf Mushala Baitul Rohman dan pihak Developer Perumahan BNL dengan Kesepakatan perusahaan Mengurus Legalitas Tanah Penggantinya

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang – Banten, Sengketa lahan wakaf yang digunakan oleh Perumahan BNL menjadi sorotan utama setelah Nadir Wakaf Mushala Baitul Rohman kampung Cijeruk RT.005/001, Desa Cijeruk, kecamatan Kibin, lembaga pengelola wakaf tersebut turun tangan untuk mengurus permasalahan tanah ini yang dikuasakan kepada FERRY ANDRIYANI dan Samsul.

Sengketa ini melibatkan klaim atas tanah wakaf yang kini menjadi bagian dari kompleks perumahan BNL.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Nadir Wakaf menyatakan keprihatinannya atas konflik yang berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk ahli waris pewakaf, penghuni perumahan, dan citra wakaf itu sendiri.

Akhirnya pada hari Jumat, 21 November 2025 pihak Perumahaan BNL mengundang Nadir-nadir Wakaf yang didampingi Kuasanya menghadiri undangan dan pertemuan tersebut di kantor pemasaran Perumahan BNL, dimana pihak perumahan BNL diwakili oleh anggota DPRD PROVINSI BANTEN H. Dedi Haryadi.

Dalam pertemuan tersebut H. Dedi Haryadi menyatakan, untuk penggantian tanah Wakaf seluas 2000 meter persegi  yang telah terpakai oleh perumahaan akan digantikan oleh tanah seluas 7500 meter persegi di wilayah desa Nagara pula, dan meminta kepada staf BNL dan perwakilan dari nadir atau kuasanya untuk mengurus surat tanahnya dengan biaya yang akan di tanggungnya, kata H. Dedi Haryadi.

PERRY ANDRIYANI Kuasa Nadir mengatakan,”Kami sangat serius menangani masalah ini. Wakaf adalah amanah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Kami akan memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dilindungi,” ujar kuasa Nadir Wakaf dalam pernyataan resminya.

Sengketa ini bermula dari adanya perbedaan interpretasi terhadap dokumen wakaf dan izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pihak ahli waris pewakaf mengklaim bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk Perumahan BNL adalah tanah wakaf yang belum mendapatkan izin perubahan status secara sah.

Sementara itu, pihak pengembang perumahan BNL menyatakan bahwa mereka akan mengganti tanah tersebut dengan penggantian lahan seluas 7500 M2 dan H. Dedi memerintahkan untuk mengurus surat tanahnya menjadi AJB hingga sampai ke sertifikat di wilayah desa Nagara juga.

Kuasa Nadir Wakaf menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kuasa Nadir Wakaf dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.

(Buhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *