logo tb
BeritaDaerahKalimantan TimurNasionalNewsTerkini

PHK Sepihak Usai Malam Tahun Baru, Karyawan PT DAN Puhus 1 Muara mengadu ke Disnaker

106
×

PHK Sepihak Usai Malam Tahun Baru, Karyawan PT DAN Puhus 1 Muara mengadu ke Disnaker

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kalimantan Timur, Sejumlah karyawan PT Dharma Agrotama Nusantara (DAN) Estate Puhus 1, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan usai peristiwa malam pergantian Tahun Baru 2026.

Pengaduan tersebut disampaikan para karyawan kepada Samsul, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kalimantan Timur, di kediamannya, Minggu (4/1/2026).

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, saat para karyawan menggelar kegiatan makan bersama dalam rangka menyambut malam tahun baru di area AFD 3.

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan berakhir pada pukul 21.30 WITA.

Usai acara, lokasi dibersihkan dan sebagian karyawan meninggalkan tempat.

Namun sekitar pukul 21.45 WITA, tiga orang petugas keamanan perusahaan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan serta pemborgolan terhadap sejumlah karyawan.

Para karyawan menyebutkan, saat petugas keamanan datang, tidak ditemukan barang bukti minuman keras di lokasi.

Meski demikian, tindakan penangkapan dilakukan dengan nada bentakan, disertai perlakuan keras, dan disaksikan warga sekitar.

Beberapa karyawan mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti diborgol tanpa perlawanan, ditekan secara fisik, serta dipertontonkan di hadapan umum seolah-olah melakukan tindak kriminal.

Seluruh karyawan kemudian dibawa ke kantor keamanan internal DSN untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan internal perusahaan, dua orang karyawan mengakui membeli minuman, sementara karyawan lain hanya mencicipi dalam jumlah sangat terbatas.

Para karyawan menegaskan tidak terjadi kondisi mabuk, keributan, maupun gangguan aktivitas kerja.

Meski demikian, manajemen PT DAN tetap menjatuhkan PHK terhadap 11 orang karyawan, terdiri dari karyawan tetap dan tenaga borongan, dengan alasan pelanggaran berat.

Para karyawan menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa proses klarifikasi, tanpa surat peringatan, tanpa mekanisme pembelaan diri, serta tanpa pemberian hak pesangon.

Para karyawan menegaskan bahwa PHK sepihak tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, di antaranya:

Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pengusaha dan pekerja harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Pasal 151 ayat (2) mewajibkan pengusaha melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari.

Pasal 151 ayat (3) menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan.

Selain itu, dalih pelanggaran berat yang digunakan perusahaan dinilai tidak berdasar, mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, sehingga PHK tidak dapat dilakukan sepihak tanpa proses hukum yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Atas dasar itu, para karyawan PT DAN Estate Puhus 1 menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, guna meminta mediasi serta penilaian atas keabsahan PHK yang mereka nilai sepihak dan melanggar hukum.

Sebagai bagian dari pengaduan, para karyawan juga telah menyiapkan dokumen PHK, kronologi kejadian, serta keterangan saksi, yang akan diserahkan kepada Disnaker Kaltim.

(Suhardy)