Targetberita.co.id Riau, Menghadapi tuduhan berat dari Polda Riau, dua pemilik PT Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, memutuskan melawan lewat jalur hukum.
Di hadapan hakim tunggal Arsul Hidayat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka menunjukkan 29 bukti otentik untuk membuktikan bahwa tudingan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp. 8 miliar tak berdasar.
Kuasa hukum pemohon, Andi Lala SH MH, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut memuat dokumen perjanjian antara pihak investor, Eka Desmulyati, dan pemilik Scoo Beauty.
Salah satu poin penting dalam perjanjian menyebutkan bahwa dana yang disepakati sebesar Rp8 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp. 6,3 miliar.
“Artinya, justru pelapor yang belum memenuhi kewajibannya sebesar Rp. 1,7 miliar. Ini menunjukkan adanya wanprestasi dari pihak pelapor, bukan tindak pidana dari klien kami,” tegas Andi, Kamis (31/7/2025).
Dalam sidang praperadilan tersebut, Andi juga membeberkan sejumlah bukti digital, seperti percakapan WhatsApp dan unggahan video TikTok dari pelapor yang tampak antusias dan bahagia atas pembukaan gerai Scoo Beauty di Panam, Pekanbaru.
“Pelapor bahkan mengucapkan terima kasih dan mengekspresikan rasa syukurnya lewat media sosial. Ini sangat tidak sejalan jika dikatakan ia adalah korban penipuan,” lanjutnya.
Menurut Andi, tudingan penipuan dan penggelapan yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau melalui pasal 378 dan 372 KUHP, tidak relevan karena sengketa ini berakar dari hubungan kerja sama bisnis yang bersifat perdata.
“Besok kami akan hadirkan saksi fakta dan ahli pidana yang akan memperkuat bahwa perkara ini bukan pidana, melainkan murni bisnis yang tidak berjalan sesuai ekspektasi,” jelasnya.
Gerhilda dan Saluja sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun, lewat praperadilan ini, mereka berupaya membuktikan bahwa penetapan tersebut cacat hukum dan tidak layak secara materiil.
(Red)