logo tb
BeritaHukumJakartaNasionalNewsTerkini

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto

234
×

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Tim Biro Hukum KPK membawa argumen dengan bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” demikian bunyi SEMA 5/2021 tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dinyatakan gugur.

Hal itu disebabkan perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sehingga hakim Praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.

“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Agenda sidang ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (3/3/2025) ditunda karena KPK tidak hadir.

Ini merupakan upaya hukum kedua yang diajukan oleh Hasto.

Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025) dalam persidangan yang terbuka untuk umum, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas dasar itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan yang teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan).

(Agus)