logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp. 3,3 Miliar

42
×

Polda Banten Bongkar Kecurangan Pengisian Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp. 3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Banten, Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar praktik curang pengisian tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kota Serang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 3,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan atas keluhan masyarakat terkait isi tabung yang tidak sesuai standar.

“Menyikapi adanya keluhan masyarakat dengan banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi yang beredar di wilayah Serang-Banten yang isinya tidak sesuai sebagaimana mestinya, untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, Rabu (24/12/2025).

Penyidik menemukan adanya pengaturan pada mesin UFM (Unit Filling Machine) di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, Kecamatan Curug, Kota Serang. Mesin tersebut disetel agar mengisi tabung di bawah standar berat seharusnya.

Menurut Bronto, penyetingan alat dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE berinisial DD (45), yang kini telah diamankan. “Menurut keterangan karyawan, penyetingan alat pengisian tersebut adalah atas perintah dari Direktur SPBE,” jelasnya.

Dari praktik curang ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 9,4 juta per hari. Dalam satu tahun operasi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 3.386.880.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Bronto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat. “Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat dan dilakukan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” tegasnya.

(Apiyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *