logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsSerangTerkiniTNI / POLRI

Polda Banten Ungkap Praktik Curang Pengisian LPG Subsidi, Negara Rugi Rp. 3,3 Miliar

42
×

Polda Banten Ungkap Praktik Curang Pengisian LPG Subsidi, Negara Rugi Rp. 3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang -Banten, Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait beredarnya tabung LPG subsidi yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan ini dipimpin langsung Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Perwakilan dari Badan Metrologi Legal, Perwakilan Disparindag dan Perwakilan dari Pertamina.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pihaknya membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 Kg yang diduga disengaja dari tempat pengisian atau depot SPBE.

“Menyikapi adanya keluhanan masyarakat dengan banyaknya tabung gas LPG ukuran 3 KG subsidi yang beredar di wilayah Serang – Banten yang isinya tidak sesuai sebagaimana mestinya yang beredar yang diduga disengaja di kurangi dari tempat pengisian / depot SPBE, untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan dalam pengisian isi tabung LPG ukuran 3 KG bersubsidi tersebut,” kata Wadirreskrimsus saat Presscon pada Rabu (24/12/2025).

Bronto mengatakan kecurangan tersebut berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu adanya kegiatan penyetingan alat berupa pengisian tabung gas LPG.

“Salah satu kecurangan dalam pengisian isi tabung LPG ukuran 3 KG bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu adanya kegiatan penyetingan alat berupa pengisian tabung gas LPG 3 KG Bersubsidi berupa mesin UFM (Unit Filling Machine) yang terjadi di SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) PT. ERAWAN MULTI PERKASA ABADI yang beralamat di Jl. Raya Serang Pandeglang, Kec. Curug Kota Serang Provinsi Banten, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.”

Wadirreskrimsus Polda Banten mejelaskan pelaku yang berhasil diringkus adalah DD (45) selaku Direktur SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) PT. Erawan Multi Perkasa Abadi.

Dalam hal ini Bronto menjelaskan kronologis kejadian.

“Menurut keterangan karyawan kegiatan adanya penyetingan alat berupa pengisian tabung gas LPG 3 KG Bersubsidi berupa mesin UFM (Unit Filling Machine) yang terjadi di SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) PT. Erawan Multi Perkasa Abadi yang beralamat di Jl.Raya Serang Pandeglang Kp.Waru RT. 15/04 Kec. Curug Kota Serang Provinsi Banten, adalah atas perintah dari Direktur SPBE PT. Erawan Multi Perkasa Abadi, dimana yang seharuskan mesin berupa UFM diseting dengan ukuran 7.955 Kg (tolerasi berat tabung isi -1.5%) untuk pengisian tabung LPG 3 kg ukuran 8 Kg dimana rata-rata berat tabung kosong 5.0 Kg, akan tetapi penyetingan yang dilakukan dalam pengisian isi tabung gas LPG 3 Kg hanya 4.90 Kg (jika diukur selisih -0,10 Kg), 8.40 Kg (jika diukur selisih 0.40 Kg) ,7.85 Kg (jika diukur selisih -0.15 Kg) ,7.80 Kg (jika diukur selisih -0,20 Kg), 7.75 Kg (jika diukur selisih -0.25 Kg), 7.70 Kg (jika diukur selisih -0.30 Kg) dan 7.63 Kg (jika diukur selisih -0,35 Kg),” katanya.

“Pelaku adalah Direktur dari SPBE. PT. Erawan Multi Perkasa Abadi dari Sub Pangkalan Gas Lpg 3 Kg Subsidi yang mendapatkan kuota bahan bakar gas LPG (Liquefied Petroluem Gas) selaku Mitra Kerja atau Lembaga Penyalur Pertamina dimana pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan pengisian isi tabung gas lpg 3 Kg dalam perkilonya sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah) dan kuota yang didapat oleh SPBE PT. ERAWAN MULTI PERKASA ABADI dari pertamina dalam sebulan mendapatkan pengiriman bahan bakar gas LPG sebanyak 36 Mobil Skidtank dengan kapasitas 20.000 Kg,” tambah Bronto.

Bronto menjelaskan keuntungan dan lama beroperasi kegiatan tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 9.408.000 per hari “.

(Buhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *