Targetberita.co.id Jakarta, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan dan penjemputan paksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri itu karena kelengkapa berkas perkara Firli masih tahap proses.
“Kasusnya (berkas perkaranya) masih tahap proses,” kata Ade di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/4/2025).
Kendati begitu, pihaknya tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa atau penjemputan paksa bila mana hal itu diperlukan.
“Semua upaya paksa akan dilakukan bila diperlukan,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, bahwa proses hukum kasus Firli Bahuri itu dilakukan secara transparan. Sehingga setiap progres perkembangan kasusnya akan langsung disampaikan ke publik.
“Setiap progres akan kami sampaikan perkembangan yang terbaru,” ucapnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersebut telah dilakukan sejak 22 November 2023.
Namun hingga saat ini, kasus tersangka Firli tak kunjung ditahan dan berkas perkara juga belum lengkap, sehingga proses persidangan tak kunjung digelar.
(Agus)