Targetberita.co.id Jakarta, Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah diterbitkan SP3 kasus ES dan DHL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, penghentian penyidikan kasus Eggi dan Damai dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi pihak yang mengajukan restorative justice.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Diketahui, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
Keduanya juga mendatangi kediaman Jokowi, Kamis, 8 Januari 2026 yang didampingi Darmizal (Relawan ReJo) dan Rakhmad (Relawan ReJo).
(Daniel Turangan)












