logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Polisi Sebut Hambat Penyidikan

75
×

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Polisi Sebut Hambat Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, menyusul laporan yang diajukan influencer Samira Farahnaz, alias Dokter Detektif (Doktif).

Pantauan media menunjukkan Richard Lee digiring keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat malam

Tangan tersangka tampak diborgol dan ditutupi pakaian saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Saat dikonfirmas, pihak kepolisian menjelaskan kronologi penahanan secara rinci, “pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” kata Dirkrimsus Polda Kombes Edy Sitepu menyebut, dikutip dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026) malam.

Kombes Edy menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena Richard Lee dianggap menghambat proses penyidikan, yakni tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan jelas, justru diketahui melakukan live di akun TikTok, mangkir dari kewajiban lapor pada 23 Februari 2026 dan pada 5 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” tagas Kombes Edy.

Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tandasnya.

Kasus ini berawal dari laporan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024, tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan status tersangka berlaku sejak 15 Desember 2025.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *