logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polda Metro Jaya Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Berstatus Buron: Dugaan Kasus Tipu Gelap Bernilai Puluhan Miliar

27
×

Polda Metro Jaya Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Berstatus Buron: Dugaan Kasus Tipu Gelap Bernilai Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta,  Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai buron (Daftar Pencarian Orang/DPO) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bernilai puluhan miliar rupiah.

Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik, berawal pada 27 Maret 2017 silam. Saat itu, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin.

Dalam perjanjian itu, PT API memberikuasa kepada PT TAC untuk menggunakan ijin-ijin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API. Kedua perusahaan tersebut, pada 18 April 2017, kemudian meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham; PT TAC sebanyak 52,5% sementara PT API 47,5%.

“Setelah dua tahun berjalan, PT CKI yang bergerak di bidang pengolahan kayu muncul sejumlah persoalan,” kata Imam Nugroho, SH., ST, kuasa hukum PT TAC dari Kantor Hukum Davin Pramasdita, S.H., M.H. & Partners, kepada media.

Atas dasar berbagai persoalan itu, tambah Imam, pemilik PT TAC kemudian melakukan pertemuan dengan Agusrin. “Akhirnya, pada 7 Mei 2019, atas instruksi Agusrin dibuat surat penawaran pelepasan saham kepada PT API senilai Rp69, 259 miliar,” papar Imam.

Imam Nugroho, SH., ST, kuasa hukum PT TAC dari Kantor Hukum Davin Pramasdita, S.H., M.H. & Partners. Foto: (Istimewa).

Munculnya ide pelepasan saham tersebut karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Dan, menurut Agusrin akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI. Agusrin kata Imam, kala itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli ijin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak. Selain tidak berniat membeli ijin HPH, Direktur Utama PT TAC Ang Lau Shuk Yee alias Tiana mengatakan, appraisal harga tidak terjangkau perusahaannya.

Atas penolakan itu, Agusrin kemudian mengatakan, akan membeli semua saham PT CKI dari PT TAC. Tiana yang juga Dirut PT CKI diminta membuat draft surat penawaran pelepasan saham PT CKI kepada PT API.

“Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” urai Imam. Pertemuan itu dihadiri Agusrin, Raden Saleh Abdul Abdul Malik dan Ovan Arie (PT API). Sementara PT TAC dihadiri, Tiana, Mr Lu, Lily Juliawati Sugijo dan Abdullah Husin.

Dalam pertemuan itu muncul harga Rp29 miliar. Setelah beberapa kali pertemuan, harga disepakati menjadi Rp33,3 miliar. “Kesepakatan harga saham PT TAC di PT CKI itu terjadi, pada 20 Juni 2019, setelah beberapa kali pertemuan,” papar Imam.

(Farid Hidayat)