Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Penerimaan siswa tahun 2025 menuai polemik, pasalnya dalam jalur zonasi menggunakan nilai Raport siswa.
Ratusan Warga Masyarakat Kecamatan Teluknaga dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wilayah Kecamatan Teluknaga yang mengatas namakan Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT) meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten perihal penambahan siswa didik baru di SMAN 12 Kabupaten Tangerang.
Menurut keluhan warga perlu disampaikan lantaran banyak dari anak-anak mereka tidak diterima di SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang, dan enggan sekolah di SMA manapun.
Hal ini memicu kekhawatiran orang tua karena masa depan anaknya yang tidak bersekolah, sehingga dapat sangat menghambat masa depan seorang anak.
Pendidikan adalah kunci untuk membuka peluang dan meningkatkan kualitas hidup dan menyebabkan berbagai masalah sosial dan ekonomi.
“Kami telah menangkap apa yang diaspirasikan. kami siap menyampaikan aspirasi ke Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Ahmad Mulyadi pengurus Komite SMAN 12 Kabupaten Tangerang, saat ditemui, Jumat (4/7/2025).
Dirinya juga sudah menyampaikan aspirasi warga melalui surat permohonan kepada Dinas Pendidik Provinsi Banten yang di tembuskan ke Gubernur, Ketua DPRD, komite sekolah dan Kepala Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang.
Sementara, kordinator pemohon, Niwan Rosidin menyampaikan keprihatinannya terhadap apa yang dikeluhkan warga Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga terhadap masa depan anak-anaknya.
“Saya sangat prihatin terhadap masa depan anak-anak, yang enggan sekolah, karena pendidikan sangatlah penting untuk masa depannya,” Ucapnya.
Ia sangat khawatir akan masa depan anak-anak yang putus sekolah mungkin merasa frustrasi dan putus asa, yang dapat mendorong mereka untuk terlibat dalam tindakan kriminal.
“Saya berharap surat permohonan yang disampaikan warga Kecamatan Teluknaga disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, agar anak-anak bisa melanjutkan pendidikan dan masa depan lebih jelas,” pungkasnya.
Menurut salah satu orang tua murid yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, anaknya mendaftar di SMAN 12 Kab. Tangerang dengan menggunakan jalur zonasi, dimana jarak dari rumah ke sekolah hanya berkisar 150 meter, namun sungguh mengherankan, dalam jalur zonasi menggunakan juga nilai raport, ujarnya.
Ia menambahkan, lalu untuk apa adanya jalur akademik kalau dalam jalur zonasi saja menggunakan nilai raport, ini jelas orang pintar jadi ke bablasan, tutupnya.
Kepala Sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang Raden Tanjung Sekartiani Yulraida mengatakan, akan menyampaikan usulan dari keluhan warga terkait jalur domisili pada SPMB ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, penerimaan siswa pada jalur domisili itu khusus untuk wilayah se Kecamatan Teluknaga.
“Kami sudah di ikat dengan aturan, maksimal rombongan belajar (rombel) itu terdiri dari 36 siswa. Jadi, untuk kelas 10 hingga kelas 12 itu masing-masing 12 kelas,” terangnya.
Jadi untuk sekarang, lanjut kepsek, untuk jalur domisili itu di lihat berdasarkan dari nilai. Menurutnya, ini sudah diajukan oleh ombudsman berdasarkan hasil dari evaluasi tahun ke tahun.
“Aturan ini diterapkan berdasarkan masukan dari masyarakat, bukan masukan dari ombudsman itu sendiri. Tapi berdasarkan hasil dari evaluasi,” jelasnya.
Menurut Kepala Sekolah, keluhan warga perlu disampaikan lantaran banyak dari anak-anak mereka tidak diterima di SMAN 12, meskipun rumahnya berada sangat dekat dengan sekolah.
“Kami telah menangkap apa yang diaspirasikan masyarakat, kami siap menyampaikan aspirasi ini dengan mengajukan usulan ke Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Kepala Sekolah, Jumat (4/7/2025).
Ia pun meminta kepada warga untuk menyiapkan surat yang berisikan keluhan mereka agar bisa diteruskan ke Dinas Pendidikan Banten.
Hal itu perlu dilakukan mengingat kewenangan penuh mengenai kebijakan penerimaan siswa berada di tangan Dinas Pendidikan Banten.
Pihak sekolah hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
“Terkait total kita diberikan ruangnya, kalau kepala sekolah enggak punya kewenangan apa pun. Yang punya, Dinas Pendidikan Provinsi,” jelas dia.
Sementara itu Budi Usman selaku ketua Komite Sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang mengatakan, bahwa masyarakat yang rumahnya dekat dengan sekolah seharusnya lebih diutamakan, karena mengingat jalur zonasi adalah jalur ke jarakan, bukan melihat nilai, tuturnya.
Ia menambahkan, komite juga akan mengusung usulan yang akan di sampaikan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan, karena kewenangan berada di pihak Dinas Pendidikan Banten, tutupnya.
Kepala Desa (Kades) Kampung Besar Ahmad Salim yang juga berada di sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang mengatakan, ada puluhan warga Desa Kampung Besar tidak lolos pada SPMB di SMAN 12 Kabupaten Tangerang berdasarkan jalur domisili.
“Untuk totalnya saya belum tahu, ya ada sekitar puluhan siswa yang tidak diterima pada jalur domisili. Termasuk empat siswa yang jaraknya dekat dengan sekolah,” kata Ahmad Salim, Jumat (4/7/2025).
Salim menjelaskan, jarak empat siswa yang tidak di terima di sekolah melalui jalur domisili tersebut rumahnya hanya berjarak sekitar puluhan meter dari sekolah.
“Jaraknya sekitar 50 meter dari sekolah, satu RW hanya beda RT saja. Ya, bisa juga pihak sekolah menerima jalur domisili berdasarkan dari penilaian lain,” ungkapnya.
Ia mengaku datang ke sekolah bersama warga hanya untuk membantu memfasilitasi warga dengan pihak sekolah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
“Saya sebagai kepala desa hanya membantu memfasilitasi warga dengan pihak sekolah agar terjalin komunikasi hingga situasi menjadi kondusif,” ujarnya.
(Daniel Turangan)