Targetberita.co.id Jakarta, Aparat dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A diamankan bersama barang bukti berupa 100 cartridge vape berisi zat terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buying.
Strategi ini dilakukan guna memastikan keberadaan pelaku serta mengumpulkan bukti yang cukup sebelum dilakukan penindakan.
“Diamankan saudara A sebagai pengedar narkotika jenis etomidate,” ujar AKP Trendy dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, hingga tempat tinggal tersangka, petugas menemukan 100 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Selain itu, dua unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti pendukung penyelidikan.
“Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah, ditemukan 100 etomidate serta dua handphone,” jelasnya.
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Bodong Sarang Burung Walet, Kerugian Capai Rp.78 Miliar
Etomidate sendiri dikenal sebagai obat keras yang biasanya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius.
Namun, penyalahgunaannya dalam bentuk cairan vape menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi disalahgunakan sebagai zat adiktif.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika dan obat keras yang kini mulai dimodifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui rokok elektrik atau vape.
Modus ini dinilai semakin marak karena dianggap lebih sulit terdeteksi dan lebih mudah diedarkan di kalangan masyarakat, khususnya anak muda.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran vape berisi etomidate tersebut.
Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi barang ilegal ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
(Daniel)













