Targetberita.co.id Kab. Bengkalis – Riau, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal yang terjadi di wilayah konsesi PT BBHA, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (10/5/2025), saat Tim Patroli Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan pihak PT BBHA melakukan patroli rutin. Tim mendapati aktivitas pembukaan lahan dengan dua alat berat di lokasi yang masuk dalam kawasan hutan produksi.
Dua operator excavator langsung diamankan di lokasi. Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial MD, warga Bukit 9. Polisi segera mengamankan MD di kediamannya dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku MD menjalankan praktik jual beli lahan secara ilegal berkedok Kelompok Tani. Ia menjual lahan dengan harga sekitar Rp30 juta per 4 hektare,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis,Iptu Yohn Mabel saat dikonfirmasi Kabarduri.net Minggu (11/5/2025).
Menurut Yohn Mabel, dari pengakuan tersangka, total keuntungan yang telah diraih oleh timnya mencapai Rp385 juta dari penjualan sekitar 40 hektare lahan.
“Namun ini masih kami dalami. Bisa saja luas lahan dan keuntungan sesungguhnya lebih besar,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi antara lain dua unit excavator, masing – masing merk Sumitomo warna kuning dan Hitachi warna oranye, kwitansi jual beli lahan, serta papan batas lahan milik pembeli.
Kasus ini akan diproses dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas perusakan lingkungan, khususnya yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan ungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Iptu Yohn Mabel.
Penyelidikan terhadap jaringan yang terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal ini masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
(Red)