Tagetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan lima orang laki-laki terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, pada Rabu (01/04/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.30 WIB di rumah Sdra Bagus alias Agus. Korban yang diketahui berinisial IW awalnya berada di sebuah warung kopi sebelum akhirnya terlibat keributan dengan sekelompok warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keributan dipicu oleh ketidakpuasan para pelaku terhadap jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata tajam dan senapan angin ke lokasi kejadian.
Perselisihan tersebut berujung pada tindakan pengeroyokan. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Batik Nau untuk mendapatkan pertolongan medis, namun tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia akibat luka parah yang diderita.
Identitas dan Peran Tersangka
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima tersangka di kediaman Sdra Ponco, Desa Air Sebayur. Adapun identitas dan peran masing-masing adalah:
GN (Gondriyadi): Diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan fatal terhadap korban.
RB (Rubitson): Pemicu awal keributan, melakukan pemukulan, serta berupaya menghilangkan jejak dengan mencuci dan menyembunyikan senjata tajam milik korban.
DI (Dedi Erwanto): Turut memicu keributan dan melakukan pemukulan fisik.
SP (Sandoko Purwadi): Melukai lengan korban menggunakan senjata tajam.
MA (M. Ari Mubarok): Melukai bagian belakang (bokong) korban menggunakan senjata tajam.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan, antara lain:
Satu bilah parang dengan panjang ± 45 cm.
Kursi dan meja kayu yang digunakan di lokasi.
Pakaian milik pelaku dan korban.
Satu unit telepon genggam (ponsel).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain.
Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H.. melalui Kasat Reskrim, membenarkan penangkapan kelima tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
”Kami sangat menyayangkan peristiwa pengeroyokan ini terjadi. Motif sementara yang kami dalami adalah adanya ketersinggungan atau ketidakpuasan para pelaku terhadap jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata ke lokasi. Namun, apa pun alasannya, tindakan kekerasan secara bersama – sama yang berujung kematian tidak dapat dibenarkan di mata hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K..
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang pasca-kejadian.
”Kami meminta masyarakat Desa Air Sebayur dan sekitarnya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kelima tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Bengkulu Utara dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara masih terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti dan seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
(Johan SP)
Polres Bengkulu Utara Amankan 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Air Sebayur













