logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate Jaringan Internasional

97
×

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan tiga pelaku peredaran narkoba golongan ll jenis Etomidate di kemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombie, ketiga pelaku berinisial RP (32), MR (25) dan N (37) mereka merupakan jaringan internasional.

Meraka ditangkap di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan pada (30/1/2026) dengan barang bukti berupa : 1 (satu) buah koper berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 5.095 pcs catridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan ll jenis Etomidate, 1 (satu) unit mobil merek chevrolet tipe captiva warna putih, 1 (satu) unit mobil merk nissan type x-trail berikut kunci kontak, 8 (delapan) unit handphone, 1 (satu) buah buku pasport, 1 (satu) buah stnk dan 1 (satu) lembar tiket pesawat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Kualanamu Medan Sumatera Utara.

” Penangkapan ketiga pelaku diawali hasil pengembangan dari penangkapan tersangka R (35) pada (13/1/2026) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat dan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo saat jumpa pers, Selasa (10/2/2026).

Hasil penangkapan tersangka R, polisi menyita 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang sudah di kemas dengan 3 merek (Ferrari, lv, dan Mercedez) yang berisikan cairan yang mengandung narkotika golongan ll jenis etomidate dan 3 (tiga) unit handphone.

Lebih jelas Kapolres menjelaskan dengan rinci,” berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima Catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan ll jenis Etomidate tersebut sebanyak 5.139 pcs di wilayah Jambi pada (10/12/2025).

Tersangka telah mendistribusikan sejumlah 4.806 pcs ke beberapa orang di wilayah jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang inisial “K‘‘ (dpo) dengan mendapatkan upah sebesar 30 juta rupiah sebelum akhirnya kami amankan beserta barang bukti 333 pod cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan ll jenis Etomidate, jelas Aris.

Barang haram itu masuk ke Indonesia melalui jalur kota Tanjung Balai Sumatera Utara kemudian dibawa ke Jakarta untuk diedarkan lewat jalur darat akan diserahkan ke R.

” Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan untuk mengembangkan kepada aktor intelektual dan menyita aset para tersangka,” tegas Kapolres.

Sambung, Dari periode Januari 2026 s/d Februari 2026 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus dengan jumlah 19 tersangka diamankan. Dan memutus rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa.

Pihaknya berkomiten untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan program asta cita nomor 7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Tidak terlepas dari jumpa pers, AKBP Aris memberikan ucapan Hari Pers Nasional kepada rekan media, “kami mengucapkan kami ucapkan selamat hari pers nasional tanggal 9 februari 2026, pers yang sehat adalah pondasi bangsa yang kuat dan ekonomi yang berdaulat, semoga pers indonesia terus maju dan menjadi pilar demokrasi yang kuat.

Pasal yang disangkakan para tersangka terancam pasal 119 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp 8 milyar, atau UURI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP.-

(Farid Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *